Korban PHK
Pekerja Korban PHK Dibiayai Negara Selama 6 Bulan, Menaker Beber Syaratnya
Kementerian Tenaga Kerja menjelaskan proses dan syarat mendapatkan uang tunai dari pemerintah selama enam bulan, saat menjadi korban PHK
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja menjelaskan proses dan syarat mendapatkan uang tunai dari pemerintah selama enam bulan, saat menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
Hal-hal ini diutarakan secara langsung oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Rabu (7/4).

Dalam rapat itu, dibahas mengenai kebijakan bantuan tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ida selaku Menteri Ketenagakerjaan mengatakan para korban PHK nantinya akan mendapat bantuan uang tunai sebesar 45 persen dari upahnya terdahulu untuk tiga bulan pertama.
Tiga bulan berikutnya, uang tunai yang diterima hanya sebesar 25 persen dari upahnya.
"Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Ida, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/4/2021).
Tak hanya itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar para korban PHK dapat menerima bantuan uang tunai tersebut.
Salah satunya korban PHK harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial yang sudah ada.
Ida menyebut program jaminan sosial yang dimaksud meliputi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan lain sebagainya.
Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 8 April 2021, BMKG: Cuaca Ekstrem di 29 Wilayah Indonesia
Baca juga: VIRAL Sejumlah Wanita Berpose Tanpa Busana Disebuah Gedung di Dubai, Satu Model Dikenal dari Tatto
"Peserta JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam PP No. 109 tahun 2013, meliputi untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM," jelasnya.
Selain itu, usia menjadi syarat tersendiri. Korban PHK diharuskan peserta yang belum genap berusia 54 tahun untuk menerima bantuan.
"Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," imbuhnya.
Syarat lainnya bagi penerima bantuan uang tunai ini yaitu harus pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A UU No.11 tahun 2020.
Berbeda cerita atau dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia. Selain itu, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali.