Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Lagi, Pengusaha Perikanan Curhat ke Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri dan Wawali Hengky Honandar

Wali kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM dan Wakil Wali kota (Wawali) Hengky Honandar SE, mengumpul pelaku usaha sektor perikanan

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Pemerintah Kota Bitung kumpul pelaku usaha perikanan tangkap dan UPI di ruang rapat lantai IV Kantor Wali kota Bitung. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagi, untuk yang kesekian kalinya Wali kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM dan Wakil Wali kota (Wawali) Hengky Honandar SE, mengumpul pelaku usaha sektor perikanan.

Didalamnya pengusaha perikanan tangkap dan pengusaha di unit pengolahan ikan (UPI) se kota Bitung,

di ruang rapat lantai IV kantor Walikota Bitung jalan Sam Ratulangi Kota Bitung, Rabu (7/4/2021).

Melontarkan banyak persoalan dan meminta solusi konkrit dari pemerintah Kota Bitung agar bisa kembali menggairahkan sektor perikanan di Kota Bitung.

Baca juga: Potensi di 2024, Djemmy Sundah: Saya Masih Fokus Tugas Sebagai Ketua Dewan

Baca juga: Jelang Bulan Ramadan, Polsek Pineleng Amankan Puluhan Botol Minuman Keras

Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Apresiasi Peran Yayasan Kanker Anak, Henny Tjiptamaya Pimpin YPKH

Satu di antaranya disampaikan Keon Maringka dari PT Mitra Jaya Samudera (MJS) perusahan penangkap ikan,

yang terletak di Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung, terus menggaungkan peningkatan data tangkap ikan meski masih diselimuti sejumlah kendala.

"Ada kendala yang masih dialami perusahan penangkap ikan, misalnya perizinan untuk apal dengan 30 grosstone (GT) ke bawah harus urus izin di provinsi.

Lalu kendala lainnya terkait zona atau wilayah penangkapan ikan dikeluarkan izin atau kebijakan oleh provinsi Sulut di perairan Sulawesi dan Maluku,

namun pada kenyataannya ketika melakukan penangkapan di laut Maluku aparat dan petugas disana tidak menerima kebijakan ini," keluh Keon Maringka.

Baca juga: Kisah Zakheus, Orang Pendek yang Bertobat Usai jadi Pemungut Cukai: Yang Kuperas akan Kukembalikan

Baca juga: BACAAN ALKITAB Efesus 22:1-22, Semuanya Adalah Kasih Karunia: Kita Ini Buatan Allah

Baca juga: Kudeta Raja Abdullah II Gagal, 20 Pejabat Istana Kerajaan Yordania Ditangkap, Ada Anggota Keluarga

Keon Maringka menjelaskan, baiknya para pelaku usaha penangkap diberikan izin zona penangkapan

atau wilayah pengelolaan perikanan negari Republik Indonesia (WPP-NRI) lebih dari satu tidak hanya satu.

Saat ini para pelaku usaha perikanan tangkap, melakukan aktivitas tangkap ikan di WPP NRI 715 yang meliputi wilayah Teluk Tomini, Laut Maluku,Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau.

Baca juga: Pastikan Ada Perombakan Kabinet, Caroll Senduk: Harus Kerja Dengan Totalitas dan Loyalitas

Baca juga: 3.200 Siswa SMP se-Minahasa Selatan Siap Ikut Ujian Akhir di Sekolah

Baca juga: Suporter Basudewa Berduka, Seorang Suporter Meninggal Kecelakaan, Korban Dikenal Sosok yang Ramah

Mereka mengusulkan agar diberikan dua zona wilayah penangkapan. Ini dipandang perlu dan penting,

karena saat melakukan penangkapan di fishingground atau area penangkapan ikan beradasarkan WPP NRI 715, diperhadapkan dengan kendala.

Mulai dari musim panen dan paceklik. "Paceklik bukan berarti tidak ada ikan, tapi karena cuaca, kadar air dan temperaturnya mempengaruhi pendapatan," jelasnya.

Baca juga: Desiree Tarigan Mengaku Sudah Terlalu Tua untuk Selingkuh: Apa Masuk di Akal?

Baca juga: Pejabat Korup China Dihukum Mati, Semua Properti Pribadinya Disita, Uangnya Disembunyikan di Dinding

Baca juga: Detik-detik Bayi 3 Bulan Jatuh dari Inkubator Setinggi 1,4 Meter, Tengkorak Sampai Memar dan Patah

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved