Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Desiree Tarigan Mengaku Sudah Terlalu Tua untuk Selingkuh: Apa Masuk di Akal?

Desiree Tarigan secara terbuka membantah tudingan Hotma Sitompoel soal fotonya dengan seorang laki-laki lain yang diketahui bernama Calvino Samudra.

Editor: Rhendi Umar
Instagram
Potret Calvino Samudra dan Desiree Tarigan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Desiree Tarigan secara terbuka membantah tudingan Hotma Sitompoel soal fotonya dengan seorang laki-laki lain yang diketahui bernama Calvino Samudra.

Foto tersebut ditunjukkan oleh Hotma dalam konferensi pers yang digelar Selasa malam, 6 April 2021.

Desiree menegaskan dirinya tak memiliki hubungan apa-apa dengan laki-laki di foto tersebut.

Lagipula foto tersebut diambil saat Desiree merayakan ulang tahunnya yang juga dihadiri oleh Hotma Sitompul.

"Sangat wajar untuk orang-orang berfoto dengan saya yang sedang berulang tahun. Dan kemudian posting di Instagram," kata Desiree di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (7/4/2021).

Desiree Tarigan
Desiree Tarigan (Kolase Tribun Manado/Instagram@mamitoko)

Desiree Tarigan merasa dirinya dituding berselingkuh dengan laki-laki lain.

Pasalnya, ia merasa sudah terlalu tua untuk melakukan hal tersebut.

"Apa masuk di akal saya yang berumur 59 tahun dan sudah lama monopouse masih ada sadar untuk dituduh selingkuh? Dan tuduhan itu disebarluaskan di media," imbuhnya.

Desiree Tarigan menganggap tudingan dari Hotma Sitompoel semata-mata hanya upayanya untuk melindungi diri setelah terpojokkan oleh pemberitaan sebelumnya.

"Tuduhan fiktif dinyatakan Hotma terpojok dan mencoba menolong dirinya setelah dihujat di mana-mana.

Sehingga sengaja dibuat berita fitnah ini untuk mengalihkan masyarakat," tutupnya. (*)

Lapor Polisi

Desiree Tarigan baru saja menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

Tujuan Desiree Tarigan ke kepolisian untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Muara Karta Simatupang dan atas persetujuan Hotma Sitompul.

"Dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah)," ungkap Desiree Tarigan saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved