Berita Bitung
Anggota DPRD Bitung Rafika Papente Kecam, Dugaan Asusila Ayah kepada Anak Perempuan
Peristiwa dugaan cabul yang diduga dilakukan ayah kandung ke anak perempuan sebut saja Anggrek (14)mendapat kecaman keras dari Rafika Papente SSos
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
dalam keterangannya terkait peristiwa ini sudah di tangani aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Bitung Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 8 April 2021, Aries Romantis Tak Terduga, Aquarius Jangan Kecewakan
"Kami melakukan fasilitasi terhadap korban yang akan di visum et repertum. Sebelum di visum lewat kerjasama kami dengan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Daerah,
korban akan dirapid test gratis. Kami fasilitasi, lalu kalau hasilnya negatif langsung dilanjutkan dengan proses visum dibawah pengawasan unit IV PPA Polres Bitung," kata Merianti Dumbela.
Merianti Dumbela yang dihubungi, sedang mendampingi Ketua TP PKK Kota Bitung Ny Rita Mantiri Tangkudung dan Wakil ketua TP PKK Ellen Honandar Sondakh di gedung PKK dan gedung perempuan dan anak Kota Bitung.
Menambahkan, pada kasus ini korban sudah melakukan rapid dan hasilnya negatif.
Selain proses hukum yang dilakukan kepolisian, pihak Dinas P3A kota Bitung akan melakukan konseling dan melihat kondisi korban. Apakah butuh penanganan khusus terhadap kejiwaaannya.
Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 8 April 2021, BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
"Karena akibat kasus yang dialami, korban sempat merasa ketakutan. Secara psikologi terganggu, sehingga kami akan melakukan konseleing atau trauma healing, agar kejiwaannya tidak trauma atau terganggu lagi," kata dia.
Tak sampai di situ saja, Dinas P3A kota Bitung akan melakukan pendampingan terhadap korban hingga tahap persidangan agar tidak takut dan terganggu saat proses persidangan.
Sebelumnya, Kapolres Bitung AKPB Indrapramana H, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw mengugkapkan peristiwa tidak pidana dugaan asusi.
Dilakukan pria TT alias Tomi (41), yang adalah ayah kandung korban.
Menurut Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, peristiwa itu terjadi di dalam rumah terduga tersangka di Kecamatan Madidir Kota Bitung.

"Informasi yang kami himpun dari korban, perbuatan bejat sudah tiga kali dilakukan sang ayah. Dengan cara pelaku melakukan pemaksaan sebelum melakukan aksinya," kata Frelly Sumampouw.
Peristiwa ini terkuat setelah korban menceritakan masalah ini kepada tantenya, dan melakukan laporan polisi.
Perbuatan pelaku kepada korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), terakhir dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani, berhasil diamankan polisi dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensi di Mapolres Bitung.
Baca juga: Polisi Larang Sahur On The Road Selama Ramadan, Siapakan Tindakan Tegas yang Melanggar