Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terduga Teroris

Terduga Teroris Condet Dipecat dari FPI Tahun 2017, Dicurigai Sebagai Bagian dari Operasi Intelijen

Aziz lantas memperlihatkan SK pemecatan Husein. Dalam surat yang diperlihatkan Aziz itu tertulis bahwa keputusan pemecatan Husein.

Editor: Rizali Posumah
ANTARA FOTO/M Iqbal
Ilustrasi penangkapan terduga teroris. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan bahwa Husein Hasny alias HH, terduga teroris yang ditangkap di Condet, Jakarta Timur, sudah dipecat dari ormas yang telah dilarang tersebut sejak tahun 2017.

Husein dipecat lantaran dicurigai merupakan orang yang disusupkan sebagai bagian dari operasi intelijen.

Keputusan pemecatan Husein itu terlampir dalam surat keputusan Dewan Tanfidzi Wilayah FPI Jakarta Timur dengan nomor: 005/SK-DPW FPI/RABIUL AWAL/1439 H tentang Personalia Pengurus DPW FPI Jakarta Timur periode 2015-2020.

”Ini bukti HH sudah dipecat FPI dari 2017,” kata Aziz Yanuar, Senin (5/4).

Aziz lantas memperlihatkan SK pemecatan Husein. Dalam surat yang diperlihatkan Aziz itu tertulis bahwa keputusan pemecatan Husein itu diambil dalam rangka terlaksananya program kerja FPI di wilayah Jakarta Timur.

Dalam surat itu juga dituliskan bahwa diperlukan pergantian pengurus DPW FPI Jaktim. Maka diputuskan bahwa Husein Hasny dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris bidang Jihad DPW FPI Jaktim periode 2015-2020.

Husein juga diberhentikan sebagai anggota FPI. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Tanfidzi DPW FPI Jaktim, Syafel Thaher dan Plt Sekretaris, Indra Lesmana pada 11 Desember 2017.

Namun dalam surat itu ditak dijelaskan secara rinci mengenai alasan pemecatan Husein. Hanya disebutkan bahwa keputusan itu mempertimbangkan untuk pemberian kepastian hukum dalam SK.

Aziz Yanuar mengatakan, Husein kala itu dipecat lantaran FPI sudah 'mencium' bahwa pria tersebut merupakan bagian dari operasi intelijen. Husein, lanjutnya, juga diduga melakukan gerakan yang inkonstitusional.

Aziz mengatakan, orang-orang yang sudah dipecat FPI itu bukan lagi menjadi tanggung jawab dari bekas organisasi pimpinan Muhammad Rizieq Shihab itu. Apalagi, FPI kini telah dibubarkan.

”Sejak lama FPI sudah mencium ini adalah salah seorang dari banyak garapan operasi intelijen untuk pembusukan FPI. Dan terbukti saat ini, beberapa jadi corong dan agen pembusukan itu dengan membawa-bawa nama FPI. Orang-orang yang sudah dibuang dari FPI karena jadi antek/kaki tangan intelijen bukan lagi tanggung jawab FPI, apalagi FPI sudah dibubarkan oleh para pandir," kata Aziz.

”(Alasan Husein dipecat) karena kami mencium ada gerakan yang mengarah ke hal yang tidak konstitusional melalui yang bersangkutan. Dan ini bukan jalan dari FPI,” tambahnya.

Husein Hasny sebelumnya ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Condet, Jakarta Timur pada 29 Maret 2021, atau sehari pascaterjadinya aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

Saat rumahnya digeledah, Densus 88 Antiteror Mabes Polri menemukan atribut FPI dan juga kartu anggota ormas terlarang itu.

Selain di rumah Husein, atribut FPI dan Kartu Tanda Anggota (KTA) FPI juga ditemukan dalam sejumlah penggeledahan dan operasi penangkapan teroris di wilayah Jabodetabek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved