News
Rumah Tangga Anak 2 Kali Gagal, Lalu Dijual Ibu Kepada Hidung Belang Dengan Tarif Rp 400 Ribu
"Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Kasat Reskrim
Saat ditangkap, kata Siswo, didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA.
Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.
"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.
Baca juga: Libur Paskah, Angka Penumpang di Bandara Sam Ratulangi Manado Naik 69 Persen
Baca juga: Kisah Penyelamatan Dramatis Citra, Opa Nekat Turun Sumur Sedalam 30 Meter Demi Cucu
Baca juga: Masih Ingat Habib Bahar bin Smith? Kini Disidang, Dituntut JPU Sampai Ngaku Kedinginan Menahan Pipis
Kirim foto melalui WhatsApp
Dalam melancarkan bisnis haramnya itu, TA menjajakan para wanita melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Siswo, ibu jual anak kandung di Majalengka ini dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan.
Tak hanya anak kandung, ia juga menawarkan wanita-wanita lain.
Sebagaimana dikutip TribunStyle.com dari TribunnewsBogor.com Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp 400 Ribu, Ibu Sediakan Kamar Khusus di Rumah, bisnis prostitusi online sendiri sudah dilakukannya sejak dua tahun terakhir.
"Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif Rp 400 - 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu," ujar dia.
Kepada polisi, TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatan istrinya itu.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul FRUSTRASI Menjanda, Wanita Ini Minta Ibu Menjualnya ke Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Rp 400 Ribu, https://style.tribunnews.com/2021/04/06/frustrasi-menjanda-wanita-ini-minta-ibu-menjualnya-ke-pria-hidung-belang-pasang-tarif-rp-400-ribu?page=all