Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gejolak di Partai Demokrat

Partai Demokrat Kubu Moeldoko Gugat Kubu AHY di PTUN, Tetap Pakai Simbol-simbol Partai

Ternyata pertarungan antara dua kubu di internal Partai Demokrat, yakni kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Wartakotalive.com/Kompas.com/Kristianto Purnomo/Antara Foto/Muhammad Adimaja
FOTO Kolase: Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ternyata pertarungan antara dua kubu di internal Partai Demokrat, yakni kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap berlanjut ke ranah hukum.

Kubu Moeldoko menyatakan, pengesahan pemerintah terhadap Partai Demokrat kubu AHY bukan berarti mereka sudah tidak bisa menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

Hal ini karena pihaknya masih menempuh jalur hukum lain untuk mendapatkan pengakuan bahwa mereka merupakan pihak yang berhak memakai nama Partai Demokrat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad (kiri), dan Wasekjen Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Renanda Bachtiar (kanan), dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (26/3/2021).
Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad (kiri), dan Wasekjen Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Renanda Bachtiar (kanan), dalam kanal YouTube tvOneNews, Jumat (26/3/2021). (YouTube tvOneNews)

Menarik memang, PascaKementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menolak pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), saling serang pernyataan masih terjadi antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono dengan kubu Moeldoko.

Di sisi lain, kubu Moeldoko menyatakan bakal meneruskan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021), berikut rangkumannya:

1. Kubu Moeldoko Pastikan Bakal Gugat ke Pengadilan

Setelah ditolak oleh Kemenkumham, Demokrat kubu Moeldoko bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kubu Moeldoko meyakini, gugatan mereka akan dikabulkan.

Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia Muhammad Rahmad.
Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia Muhammad Rahmad. (KOMPAS.com/Indra Akuntono)

"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."

"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).

2. Kubu Moeldoko Klaim Miliki Hak sama dengan Kubu AHY

Meski pengesahan Partai Demokrat hasil KLB ditolak oleh Kemenkumham, kubu Moeldoko mengklaim pihaknya masih memiliki hak yang sama dengan kubu AHY dalam hal penggunaan simbol dan atribut partai. 

Dikatakan Muhammad Rahmad, saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.

Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved