Gejolak di Partai Demokrat
Partai Demokrat Kubu Moeldoko Gugat Kubu AHY di PTUN, Tetap Pakai Simbol-simbol Partai
Ternyata pertarungan antara dua kubu di internal Partai Demokrat, yakni kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ternyata pertarungan antara dua kubu di internal Partai Demokrat, yakni kubu Moeldoko dan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tetap berlanjut ke ranah hukum.
Kubu Moeldoko menyatakan, pengesahan pemerintah terhadap Partai Demokrat kubu AHY bukan berarti mereka sudah tidak bisa menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.
Hal ini karena pihaknya masih menempuh jalur hukum lain untuk mendapatkan pengakuan bahwa mereka merupakan pihak yang berhak memakai nama Partai Demokrat.

Menarik memang, PascaKementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menolak pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), saling serang pernyataan masih terjadi antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono dengan kubu Moeldoko.
Di sisi lain, kubu Moeldoko menyatakan bakal meneruskan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021), berikut rangkumannya:
1. Kubu Moeldoko Pastikan Bakal Gugat ke Pengadilan
Setelah ditolak oleh Kemenkumham, Demokrat kubu Moeldoko bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kubu Moeldoko meyakini, gugatan mereka akan dikabulkan.

"Putusan Kemenkumham ini bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan."
"Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung," kata Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021).
2. Kubu Moeldoko Klaim Miliki Hak sama dengan Kubu AHY
Meski pengesahan Partai Demokrat hasil KLB ditolak oleh Kemenkumham, kubu Moeldoko mengklaim pihaknya masih memiliki hak yang sama dengan kubu AHY dalam hal penggunaan simbol dan atribut partai.
Dikatakan Muhammad Rahmad, saat ini ada dua Partai Demokrat, yakni Demokrat pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY.
Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal.