Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Masih Ingat Koboi Fortuner MFA? Polisi Temukan Senjata Lain, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi menemukan satu senjata lainnya setelah menggeledah kediamannya.

Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Ilustrasi Air Gun 

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

Lebih lanjut Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan MFA, serta sudah mengeluarkan surat penahanan.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.

Lanjut Yusri, penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Hal itu didasari, atas perbuatannya memiliki senjata air soft gun tanpa izin.

Foto : Pengendara Fortuner yang acungkan pistol di kawasan Duren Sawit, Jaktim, kini ditangkap. (instagram)

Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polisi Masih Dalami Senjata Api Milik MFA 'Koboi' Pengandara Fortuner

Polda Metro Jaya masih mendalami senjata api yang digunakan Muhammad Farid Andika saat mengacungkannya ke masyarakat di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sebab sempat beredar isu bahwa Farid anggota Perbakin.

"Ini kan masih didalami kalau itu ya. Ada yang beredar kartu anggotanya (Perbakin), tidak itu tidak sah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/4/2021).

Adapun Yusri mengatakan Perbakin sudabh diperiksa terkait hal tersebut.

"(Perbakin) sudah menyatakan bahwa tidak ada terdaftar nama yang bersangkutan di Perbakin DKI," sambung Yusri.ada

Sementara itu, untuk mobil Fortuner yang digunakan pelaku, dikatakan Yusri, bukanlah mobil milik pribadi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved