Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Masih Ingat Habib Bahar bin Smith? Kini Disidang, Dituntut JPU Sampai Ngaku Kedinginan Menahan Pipis

Kabar terbaru Habib Bahar bin Smith. Kini disidang atas kasus kasus penganiyaan sopir taksi online, dituntut JPU hingga izin ke toilet karena dingin.

Editor: Frandi Piring
Mininews/Merdeka.com/Aksara Bebey
Habib Bahar bin Smith disidang. Dituntut Jaksa hingga izin ke toilet. 

Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Seusai persidangan, Habib Bahar menyampaikan protes ihwal kenapa kasus ini dilanjutkan sampai ke persidangan.

Dia mengutip Peraturan Jaksa Agung soal penanganan perkara secara restoratif.

Dia berdalih bahwa sudah ada perdamaian dan sudah ada pencabutan laporan dari korban.

"Harusnya jaksa memfasilitasi, memediasi antara terlapor dengan pelapor. Bukan malah jadi menuntut," ucap dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul HABIB BAHAR Sidang Kasus Penganiayaan Sopir Taksi, Kedinginan Tahan Pipis, Protes Kasus Berlanjut,

https://jabar.tribunnews.com/2021/04/06/habib-bahar-sidang-kasus-penganiayaan-sopir-taksi-kedinginan-tahan-pipis-protes-kasus-berlanjut?page=all.

Berita Terkait Habib Bahar bin Smith

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved