Info
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ikuti Caranya, Berikut Daftar Dokumen
Simak cara mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online. Berikut daftar dokumen yang diperlukan untuk mengajukan JHT secara online.
Kemudian, formulir tersebut diisi dengan benar dan dibubuhkan materai.
Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- Formulir Pengajuan JHT yang telah diisi NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta.
Tahap pengajuan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah itu, peserta diminta untuk mengklik bagian 'Saya Setuju' dan memverifikasinya (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.
Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.