Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Pendaftaran BPUM Telah Dibuka, Bisa Langsung Daftar ke Disperindagkop Bolsel

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Alsyafri Kadullah membenarkan hal itu.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Alsyafri Kadullah 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Kepastian pembukaan Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro Tahun 2021 akhirnya terjawab.

Melalui Surat Nomor 171/SM/III/2021 Tanggal 23 Maret 2021 Tentang Pemberitahuan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Alsyafri Kadullah membenarkan hal itu.

Kadullah menyampaikan saat ini ada banyak pelaku usaha mikro yang membutuhkan bantuan. 

Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi ini dengan berbagai cara.

Salah satunya dengan Bantuan Langsung Tunai ini. 

Hal ini selaras dengan program pemulihan perekonomian nasional ditengah pandemi, terutama di Bolsel ini.

“Iya benar, bagi pelaku usaha mikro sudah bisa mendaftar," ujarnya ketika dihubungi Tribun Manado, Senin (5/4/2021). 

"Bolsel memiliki banyak usaha mikro yang terkena dampak pandemi, dan program ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat ekonomi kita di Bolsel,” tambah dia. 

Menurutnya, semua usulan usaha mikro akan ditindaklanjuti dan diusulkan ke provinsi, lalu selanjutnya di kirim ke Kementrian.

“Semua usulan usaha mikro akan kami tindaklanjuti, kami usulkan ke provinsi kemudian dikirim ke Kementerian," ucapnya. 

"Tapi kewenangan memutuskan siapa yang lolos sebagai penerima itu kewenangan Kementerian, kami sebatas mengusulkan,” ungkap dirinya. 

Senada dengan itu Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Delfian Thanta menyampaikan, resminya pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 29 Maret 2021.

Dan pelaku usaha harus menyertakan dokumen kelengkapan yang akan diverifikasi oleh Tim Pokja BPUM di Disperindag.

"Tahun ini ada tambahan persyaratan yaitu Nomor Kartu keluarga dan Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha dari Sangadi," ucapnya. 

Menurutnya, syarat-syarat penerima BPUM tahun 2021 yaitu fotocopy KTP, fotocopy Kartu kelaurga dan fotocopy Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha dari sangadi. 

Dokumen ini diantar langsung ke Dinas Perindustrian,Perdagangan,Koperasi dan UKM Bolsel.

“Selain itu syarat lainnya masih sama seperti tahun lalu, WNI, Pelaku Usaha mikro, bukan ASN,TNI/POLRI ,pegawai BUMN/BUMD dan tidak memiliki pinjaman di Bank,” jelas Delfian.

Sekedar informasi, BPUM adalah bantuan langsung sejumlah Rp 1.200.000 secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria, diberikan langsung melalui rekening penerima dan tidak untuk dikembalikan kepada negara. (Nie)

Arti Mimpi Dibacok, Pertanda Mengalami Kekecewaan Hingga Mendapatkan Kesempatan, Ini Tafsirannya

Pasca Menang di Kemenkumham, Reza Nangka Siap Bawa Partai Demokrat Berjaya di Bolsel

Sosok Demas Narawangsa, Pria yang Dipeluk Sophia Latjuba dan Disebut Musisi Terhebat Sejagat Raya

Berita tentang Bolsel lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved