Terkini Nasional
Djoko Tjandra Divonis 4,6 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir Soal Putusan Hakim
Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi surat jalan palsu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi surat jalan palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Surat Jalan Palsu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang amarnya.
"Menyatakan Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan,
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100 juta (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, Biaya perkara sebesar Rp. 7.500,
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Rilis Kasipenkum)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: