Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Djoko Tjandra Divonis 4,6 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-pikir Soal Putusan Hakim

Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi surat jalan palsu.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi surat jalan palsu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi Surat Jalan Palsu.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang amarnya.

"Menyatakan Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan,

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100 juta (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, Biaya perkara sebesar Rp. 7.500,

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir.  (Rilis Kasipenkum)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved