Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

TERNYATA Tak Semua Bisa Dapat Bantuan, Ini Golongan Orang Yang Akan Dapat BLT UMKM, Termasuk Anda?

Teten menambahkan, dalam waktu dekat jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Editor: Indry Panigoro
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga hari ini, pemerintah Jokowi masih tetap mengucurkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak covid-19.

Mulai dari Prakerja, bantuan pulsa listrik, kuota internet untuk pendidikan hingga bantuan untuk UMKM.

Namun hingga saat ini masih banyak belum tahu siapa-siapa saja yang akan menerima BLT UMKM.

Nah jika Anda masih binggung, Anda bisa mengecek informasinya di artikel ini.

Diketahui, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM kembali disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Kendati demikian, ada golongan yang tidak akan mendapat BLT UMKM tersebut.

Seperti diketahui, bantuan disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima.

Melansir Antara, Kamis (1/4/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro.

Pelaku usaha mikro yang menerima bantuan tersebut, terdiri atas 5,8 juta penerima lama (penerima BLT UMKM 2020) dan sekitar 900.000 pelaku usaha mikro baru (penerima BLT UMKM 2021).

Teten menambahkan, dalam waktu dekat jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.

Tidak semua pelaku usaha mikro dapat bantuan

Mengutip Kompas.com, Jumat (2/4/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.

  • Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
  • Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  • Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Nah jika Anda tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang sudah disebutkan di atas, kemungkinan besar Anda tergolong orang yang bisa mendapatkan BLT UMKM.

Nah apakah Anda termasuk?

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) ((Instagram kemenkopukm))

Cara mendapatkan BLT UMKM

Teten mengatakan, bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM dengan mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Sebagaimana dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021, inilah dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening, dipastikan masih bisa tetap mendaftar sebagai calon penerima bantuan.

Nantinya, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun lembaga penyalurnya di tahun ini telah ditambah dari semula hanya Bank BRI dan BNI, kini ditambah dengan Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," ungkap Teten.

Ilustrasi Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM.
Ilustrasi Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Besaran BLT berkurang 50 persen

Teten menjelaskan, nominal BLT UMKM yang disalurkan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten.

Diketahui, besaran dana BLT UMKM dipotong 50 persen. Sebelumnya program ini menyalurkan dana sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.

Namun, untuk tahun ini menjadi Rp 1,2 juta. Potongan nilai bantuan ini dilakukan karena keterbatasan dana pemerintah.

Sebelumnya, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan masyarakat dapat melakukan pengecekan penerima BLT UMKM 2021 dengan mengakses link https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut langkahnya:

  • Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak
Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM di https://eform.bri.co.id dengan Input Nomor KTP
Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM di https://eform.bri.co.id dengan Input Nomor KTP ((eform.bri.co.id))

Syarat Penerima BLT UMKM

BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) siap disalurkan kembali.

Hal tersebut disampaikan pada unggahan akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm, Sabtu (27/3/2021).

Namun, Kementrian Koperasi dan UKM masih belum bisa memastikan kapan tanggal pasti peluncurannya.

BLT UMKM diharapkan dapat membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM meningkat pada 2021.

"BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan. PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya."

"Semoga penyaluran BPUM kali ini bisa kembali berjalan dengan lancar, sehingga semakin banyak Usaha Mikro yang bisa menerima manfaatnya dan mampu untuk kembali bangkit serta dalam maju menghadapi pandemi COVID-19," tulis keterangan postingan Instagram akun @kemenkopukm Sabtu (27/3/2021).

Syarat Penerima BLT UMKM

KemenkopUKM tak menjelaskan apakah akan ada perubahan terkait syarat dan ketentuan penerima BLT UMKM.

Masyarakat pun diminta untuk selalu mengupdate informasi terkait penyaluran BLT UMKM ini.

"Nantikan informasi selanjutnya mengenai penyaluran BPUM, hanya di media sosial (@kemenkopukm) dan website (kemenkopukm.go.id) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang resmi," terang @kemenkopukm.

Merujuk pada penyaluran bansos sebelumnya, berikut syarat mendapatkan BLT UMKM, dikutip dari

laman depkop.go.id

Syarat Penerima BLT UMKM

Sebagaimana dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com BLT UMKM Siap Disalurkan Kembali, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

(Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal, Tribunnews.com/Nadya)

Berita tentang BLT UMKM

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul CARA Dapat BLT UMKM, Bisa Daftar Meski Belum Punya Rekening, Ini Golongan yang Tak Dapat Bantuan, https://style.tribunnews.com/2021/04/04/cara-dapat-blt-umkm-bisa-daftar-meski-belum-punya-rekening-ini-golongan-yang-tak-dapat-bantuan?page=all

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved