Berita Viral
Masih Ingat Pengendara Fortuner yang Viral Acungkan Pistol? Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Pengendara Fortuner tersebut mengacungkan pistolnya keluar mobil, yang dilakukan didepan warga.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui aksi seorang pengendara mobil Toyota Fortuner viral dimedia sosial.
Pengendara Fortuner tersebut mengacungkan pistolnya keluar mobil, yang dilakukan didepan warga.
Hal tersebut tentunya jadi sorotan publik, dimana pengendara tersebut saat itu menabrak pengendara motor wanita.
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 07.30 WIB, 2 Pemotor Tewas, Korban Jatuh dan Terseret Lalu Terlindas Tronton
Baca juga: Daftar Orang Terkaya Dunia yang Drop Out Kuliah, Bill Gates, Mark Zuckerberg hingga Larry Ellison
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 4 April 2021, BMKG: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di 17 Daerah
Foto : Pria pengendara Fortuner itu menabrak dua wanita berkendara motor, namun justru mengacungkan pistol ketika hendak diminta pertanggungjawaban. (Istimewa)
Muhammad Farid Andika (MFA), pengendara Fortuner yang menodongkan senjata di daerah Duren Sawit ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan,
penetapan tersangka ini hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro.
Saat ini tersanga MFA sudah ditahan.
Bos start up Restock ini dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.
Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis,
yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
“Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Sementara penggunaan airsoft gun, yang dipakai MFA untuk mengancam pengguna jalan,
diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.