Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Curanmor

Polres Bolsel Sudah Selesaikan 2 Kasus Curanmor di Tahun 2021

"Karena barang buktinya ada disana, maka kita serahkan ke Polres Kotamobagu. Meskipun tim kami yang menangkap."

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Selama tahun 2021, Polres Bolsel, sudah menuntaskan dua kasus Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Selama tahun 2021 Polres Bolsel sudah menuntaskan dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Sahroni Rasyid

Menurut Sahroni, jika kasus yang pertama sudah diserahkan ke Polres Kotamobagu

"Karena barang buktinya ada disana, maka kita serahkan ke Polres Kotamobagu. Meskipun tim kami yang menangkap," ucapnya saat dihubungi Tribun Manado, Jumat (2/4/2021). 

Sedangkan kasus yang kedua, adalah yang baru ditangkap kemarin. 

"Yang kedua itu kemarin, dan sekarang sudah diamankan untuk proses penyelidikan," beber dia. 

Ia meminta agar masyarakat Bolsel lebih berhati-hati terutam menjaga kendaraan bermotor.

"Bolsel memang jarang terjadi curanmor. Tapi bukan berarti tidak ada," aku dia. 

Penangkapan 2 Pelaku.

Sebelumnya telah diberitakan, Polisi baru saja menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor

Berawal dari ditangkapnya seorang lelaki bernama FA (22) warga Mitra yang beraksi di Bolsel. 

Polres Bolsel pun menuturkan modus dari FA (22) awalnya berpura-pura jika motornya rusak. 

Setelah itu dia minta tolong ke korban untuk mendorong dari belakang. 

Tapi ditengah perjalanan, pelaku meminta agar dia yang memakai motor korban dan mendorong motor miliknya. 

"Saat berada di tempat sepi, pelaku langsung meninggalkan korban dengan motor miliknya yang sudah dalam keadaan rusak," aku dia. 

Korban yang sudah kehilangan motor lalu melaporkan ke Polres Bolsel

Rian mengaku kesulitan mencari pelaku karena ciri-ciri yang diberikan korban sangat berbeda.

Akan tetapi setelah meminta berbagai keterangan. 

Identitas pelaku akhirnya ditemukan. 

"Setelah itu, kita langsung tangkap dan bawa ke Polres Bolsel," tegasnya. 

Curi Handphone Pendeta 

Diketahui, aksi FA dilakukan bersama rekannya yang bernama HR (22).

Mereka berdua adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah merasa warga. 

FA ditangkap di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (1/4/2021). 

Sedangkan HR ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan. 

Sebanyak dua kendaraan roda Diamankan Polres Bolsel dalam penangkapan tersebut. 

Namun ternyata, pelaku yang berinisial FA tidak hanya mengambil motor di Kabupaten Bolsel. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Sahroni Rasyid, FA juga pernah menggasak satu buah handphone milik seorang pendeta. 

"Kejadiannya di Kecamatan Posigadan, dan FA sudah mengakui perbuatannya," ucapnya. 

Saat itu, sang korban sedang mengikuti Sidang Sinode GMIM di gereja. 

Pada waktu rumah sudah dalam keadaan kosong, FA lalu melakukan aksinya. 

"Tapi handphone tersebut sudah dijual," ucap dia. 

Dengan kejadian ini, Sahroni berharap masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam menjaga barang elektronik miliknya. 

"Harus lebih hati-hati, karena salah sedikit bisa rain digasak maling," tegasnya. 

Kronologi Penangkapan

Pelaku FA (22) adalah warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan HR (22) warga Minahasa. 

Keduanya ditangkap di TKP berbeda. 

Dalam penangkapan tersebut, Resmob Polres Bolsel bekerjasama dengan Polres Minsel, dan Polres Boltim. 

Menurut Wakapolres Bolsel Kompol Dadang Suhendra, kejadian curanmor tersebut dilaporkan pada awal Maret 2021. 

Usai menerima laporan tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan.

Kerja keras tersebut berbuah hasil manis. 

Akhirnya, salah satu pelaku berinisial FA ditangkap di Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara, Kamis (1/3/2021). 

Setelah menangkap FA, polisi melakukan pengembangan terkait barang bukti. 

Namun ternyata, barang bukti tersebut sudah ditukar dengan seorang penadah berinsial HR. 

Polisi kemudian menjemput barang bukti tersebut dan juga mengamankan HR. 

Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti lalu dibawah ke Mako Polres Bolsel

"Jadi di Bolsel pelaku FA melakukan aksinya di dua TKP, yakni di Desa Popodu dan di Kecamatan Posigadan," ucapnya. 

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Sahroni Rasyid mengatakan jika ada dua barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut.

"Ada dua motor yang kita amankan, dan semuanya adalah hasil kejahatan pelaku FA," ucapnya. 

Perwira tiga balok ini mengatakan jika pelaku FA melakukan aksinya dengan motif meminjam motor korban. 

"Setelah dipinjam, motor tersebut lalu dibawa lari," tegasnya. (Nie) 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Datang ke Manado, Dikawal Ketat 4 Petugas Bersenjata Senapan Otomatis

Andi Mallarangeng Tertawakan Rencana Gugatan Moeldoko di PTUN: KLB Abal-abal, Gugat Kolega Sendiri

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hujan Lebat & Angin Kencang, Info BMKG Sabtu 3 April 2021

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved