Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Andi Mallarangeng Tertawakan Rencana Gugatan Moeldoko di PTUN: KLB Abal-abal, Gugat Kolega Sendiri

Sikap Moeldoko yang menyebut bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) ditertawakan Andi Mallarangeng.

Editor: Rhendi Umar
antarasumbar.com
Andi Mallarangeng. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sikap Moeldoko yang menyebut bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) ditertawakan Andi Mallarangeng.

Hal ini terkait posisinya sebagai ketua umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang tak disahkan pemerintah.

Menurut Andi Mallarangeng, akan terjadi kekocakan jika Moeldoko sebagai menteri, menggugat keputusan koleganya sendiri.

Sehingga dalam satu badan pemerintahan, akan terjadi perseteruan berkepanjangan antar personelnya.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang.

Namun, Partai Demokrat versi KLB bisa saja menggugat ke PTUN untuk memperjuangkan eksistensinya.

Di sisi lain, hal ini membuat Andi Mallarangeng terbahak, pasalnya, ia merasa lucu jika nantinya Moeldoko justru berseteru dengan Menkumham Yasonna Laoly.

"Kalau Pak Moeldoko CS ingin mencari jalan ke PTUN, akan timbul kelucuan-kelucuan," kekeh Andi Mallarangeng seperti dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube tvOne, Jumat (2/4/2021).

"Misalnya begini, yang akan menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM itu pasti Pak Moeldoko, yang juga adalah Kepala Staf Presiden."

"Jadi Kepala Staf Presiden walau pun dia dalam posisinya sebagai ketua kelompok KLB abal-abal itu, menggugat menteri hukum dan HAM, koleganya di kabinet."

Andi Mallarangeng lagi-lagi tertawa dan dengan antusias menjelaskan maksudnya.

Ia tampak merasa geli membayangkan Moeldoko menggugat keputusan Yasonna yang adalah rekan sekabinetnya.

Jika benar dilakukan, Andi Mallarangeng menyebut hal ini baru pertama kali terjadi sepanjang pemerintahan berjalan.

"Jadi ini agak lucu nantinya, ini baru pertama kali menteri KSP menggugat keputusan menteri, di mana dia juga bagian dari itu," sebut Andi Mallarangeng.

"Walau pun dalam hal ini sebagai konteks dia ketua umum dari sebuah KLB abal-abal."

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved