News
Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi dari Papua Nugini: Ngaku Salah, Pergi Naik Ojek
Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari imigrasi Papua Nugini (PNG) setelah sempat dua hari bermalam di sana.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini setelah melakukan perjalanan ke negara tetangga dengan cara ilegal.
Gubernur Lukas Enembe bahkan tinggal selama dua hari di Papua Nugini dengan status " illegal stay ".
Orang nomor satu se-Papua itu mengaku salah dan menjelaskan bagaimana dirinya masuk ke Papua Nugini secara ilegal.
Pihak pemerintah Papua Nugini memutuskan mendeportasi Lukas Enembe.
Gubernur Lukas Enembe, lantaran tidak memiliki dokumen resmi. Sehingga, disebut " illegal stay ".
Bagaimana kronologi kasus ini?
Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari imigrasi Papua Nugini (PNG) setelah sempat dua hari bermalam di sana.
Hal itu disampailan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono di Pos Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura kepada awak media, Jumat (2/4/2021) siang.
"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi.
(Foto: Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari imigrasi Papua Nugini (PNG) setelah sempat dua hari bermalam di sana. (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya didampingi Plh Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Agus Makabori.
Menurut Novianto, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu diduga telah melanggar aturan imigrasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011.
"Tentunya Konsulat RI-PNG memfasilitasi untuk membuat dokumen surat perjalanan laksana pasport (SPLP).
Persoalan ini akan kami dalami dan berdasarkan pengakuan beliau ke PNG untuk periksa kesehatan," katanya.