News
ZR Tertangkap Nyabu di Markas Pemuda Pancasila Cibodas, Ada Juga Puluhan Dus Miras
Petugas pun melakukan pemeriksaan dan introgasi kepada pria berinisial ZR tersebut.pemuda itu menggunakan sabu yang didapatnya dari seorang
Jadi di markas ormas itu, dia menjual miras. Mereka juga biasa menggelar pesta sabu di sana.
Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan," katanya.
Selanjutnya, para tersangka digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak hanya itu, mereka juga melanggar Perda No 7 tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras.
Ancaman hukumannya, penjara 5-20 tahun," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemuda Pancasila
setempat terkait markasnya digunakan untuk tempat mengkonsumsi narkoba dan menjual minuman keras.
Pratomo menyatakan, jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak
siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya.
"Kami juga meminta masyarakat, untuk bisa ikut andil melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba.
Agar Masyarakat sehat, bebas narkoba, indonesia Menjadi kuat," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Geruduk Markas Pemuda Pancasila Cibodas setelah Dilaporkan Jadi Tempat Nyabu dan Jualan Miras