Gejolak Partai Demokrat
Pemerintah Tolak Kubu Moeldoko, Ini Tanggapan Pengamat Hukum
Pemerintah menolak kongres Partai Demokrat yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum partai tersebut.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akhirnya menolak kongres Partai Demokrat yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan dengan telah keluarnya keputusan Pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), proses kekisruhan Partai Demokrat secara hukum administrasi negara telah selesai.
• Bocoran Ikatan Cinta 1 April 2021, Elsa dalam Masalah Besar, Andin Selidiki Lipstik di Rumah Roy
• Pengamat Politik: Demokrat Kubu AHY Memperburuk Popularitas Kader yang Ikut KLB
• BIN Ungkap Operasi Terencana Teroris Indonesia Sejak Januari 2021, Rekrut Anggota & Cari Waktu Tepat
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Sulut Toar Palilingan mengatakan keputusan itu berdasarkan asas kepastian Hukum dari Kemenkumham tentunya merujuk ke AD/ART partai apakah KLB yang dilakukan sudah sesuai mekanisme seperti status kepesertaan dan lain sebagainya.
"Jadi menurut undang-undang partai politik melihat konflik seperti ini yang dijadikan dasar kan AD/ART partai kalau terkait keputusan dan lainya itu bisa ke pengadilan," jelas Palilingan kepada Tribun Manado.
Menurutnya, keputusan pemerintah untuk menolak KLB Moeldoko karena adanya hal-hal yang tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang Partai Politik.
• Jadi Sorotan, Celine Evangelista & Raffi Ahmad Duduk Berdekatan, Bahas Soal Keretakan Rumah Tangga
"Misalnya jumlah pengurus yang tidak sesuai dengan aturan partai, atau kepesertaan yang ikut dalam KLB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diikuti dari setiap ketua-ketua DPC di Provinsi," terang Palilingan.
Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan oleh kader-kader yang sempat ikut KLB Moeldoko, Palilingan mengatakan itu merupakan kebijakan dari Internal Partai.
"Itu tergantung dari keputusan partai, apakah akan memberikan Sanksi atau akan merangkul kembali kader partai yang ikut KLB Moeldoko tersebut," tutup Palilingan. (Mjr)
• Pelaku Usaha Pertambangan Mitra akan Didata, Sumendap Akan Proses Semua Pelaku Tambang Liar
• Masih Ingat Sofyan Tsauri Teroris Tobat Eks Polisi? Beri Pesan, Pastikan Ustad Anda Cintai Negeri
• SINOPSIS Ikatan Cinta 1 April 2021: Rahasia Elsa dan Roy di Masa Lalu Terbongkar? Nino Bagaimana?
• Sosok Bos Bank Syariah Pilih Pelakor, Sahabat Istri, Curhat Pilu Erlita Dewi Anak Sulung Meninggal