Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Masih Ingat Sjamsul Nursalim Tersangka Korupsi BLBI? Meski Buron, Kini Kasusnya Dihentikan KPK

KPK memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim

(TEMPO)
Sosok Sjamsul Nursalim 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Sjamsul Nursalim?

Sjamsul merupakan seorang buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga saat ini Sjamsul masih buron.

Namun KPK memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN).

Keputusan ini dilayangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Alexander menyatakan, alasan KPK menerbitkan SP3 sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.

"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.

Sekadar informasi, kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI.

Dimulai sejak era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo (Jokowi).

Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK sampai akhirnya diterbitkan SP3.

Sjamsul Nursalim

Sebelumnya, KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar hutang BLBI. 

Akibat perbuatan mereka, negara rugi sebesar Rp4,58 triliun.

Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved