Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WALHI Sulut: PT MSM dan PT TTN Tak Bermoral

Walhi Sulut kembali mengingatkan kepada seluruh rakyat Sulut

Penulis: | Editor:
zoom-inlihat foto WALHI Sulut: PT MSM dan PT TTN Tak Bermoral
Net
Ilustrasi
Laporan Wartawan Tribun Manado: Christian W

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Walhi Sulut kembali mengingatkan kepada seluruh rakyat Sulut terkait 9 rekomendasi yang dihasilkan oleh tim terpadu yang melakukan pengkajian kelangsungan usaha pertambangan PT. MSM dan PT. TTN di Sulut. Menurut Direktur Walhi Sulut Edo Rahman hingga saat ini belum ada laporan sedikitpun tentang perkembangan pemenuhan rekomendasi-rekomendasi tersebut. "Hal ini menunjukkan bahwa PT. MSM dan PT. TTN tidak mempunyai niat baik atau tidak ber-moral untuk menatati aturan-aturan yang berlaku dan apa yang menjadi aspirasi rakyat sekitar tambang selama ini," ucap Edo dalam rilisnya kepada Tribun Manado.

Dikatannya berdasarkan pemantauan WALHI Sulut sejak tahun 2008 hingga saat ini, bahwa PT. MSM dan PT. TTN hanya mendapatkan SK Konstruksi dari Menteri ESDM pada tanggal 6 Maret 2008 No. 44.K/30/DJB/2008 tentang perpanjangan tahapan konstruksi PT. MSM dan tanggal 11 Maret 2008 dengan No. 42.K/30.00/DJB/2008 tentang permulaan tahapan konstruksi bagi PT. TTN. 

Tahun 2009 kemudian Menteri ESDM mengeluarkan SK No. 1391 K/73/MEM/2009 tentang Tim Terpadu Pengkajian Kelangsungan Usaha Pertambangan PT. MSM dan PT. TTN di Sulut dan dalam proses beberapa bulan kemudian, Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan surat ketetapan persetujuan kelayakan kajian AMDAL PT. MSM No. 523/2009 dan PT. TTN No. 524/2009. 

Surat ketetapan tersebut belum bersifat final sehingga pihak perusahaan belum bias melakukan aktifitas-aktifitas yang mengarah ke proses eksploitasi dan produksi, tetapi hanya sebatas konstruksi saja.

Meski sudah dilakukan hearing dengan pihak-pihak terkait, tetapi pihak perusahaan tetap tidak menjalankan kewajibannya untuk memberikan informasi terkait aktifitasnya kepada publik. Seakan-akan pihak perusahaan dengan sengaja mau menutupi informasi tersebut sehingga tidak mendapatkan kritikan dari publik dan pemerintah. 

Berdasarkan laporan warga setempat, diperkirakan bahwa pihak PT. MSM dan PT. TTN telah melakukan aktifitas eksploitasi sejak bulan November 2010. Pihak perusahaan belum memiliki ijin eksploitasi dan produksi tetapi sudah melakukan proses penggalian dan pengrusakan di areal toka tindung. "Bukit Toka tindung sudah hilang dipangkas habis, perusahaan juga sudah membendung 3 (tiga) aliran sungai kecil yang masuk dalam DAS Maen sehingga tidak mengalir lagi ke sungai besar tetapi mengalir ke DAM-DAM milik perusahaan untuk keperluan produksi," tuturnya.

Jika perusahaan telah melakukan aktifitas eksploitasi dan perubahan bentang alam, maka itu berarti pihak perusahaan memang tidak mempunyai niat baik dan sekaligus tidak ber-moral karena melakukan aktifitas secara diam-diam dan illegal. Dan ujung-ujungnya pasti membuat masyarakat sekitar sebagai korban, baik langsung maupun tidak langsung. 

Walhi Sulut mendesak segera kepada BLH Provinsi untuk membentuk tim independen terkait aktifitas-aktifitas illegal yang diduga telah dilakukan oleh perusahaan. Pembelaan untuk kepentingan rakyat dan kepentingan lingkungan harus dikedepankan, bukan semata-mata hanya untuk kepentingan pembangunan, bisnis dan investasi yang dilakukan oleh perusahaan.

Walhi Sulut bersama rakyat sekitar tambang juga mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan penghentian atas aktifitas-aktifitas yang illegal yang diduga telah dilakukan oleh pihak perusahaan. Seperti yang termuat dalam undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 66 berbunyi. "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," kata Edo Dirut Walhi Sulut.(*crz)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved