Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nikah Siri

Seorang Kepala Dinas di Daerah Ini Menikah Siri dengan Janda PNS, Alasannya Nikah Siri karena Ini

Terkait hal tersebut seorang Kepala Dinas di daerah ini menikah siri dengan seorang wanita yang adalah PNS.

Editor: Glendi Manengal
google
Ilustrasi nikah siri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Karena PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya yang juga seorang PNS.

Terkait hal tersebut seorang Kepala Dinas di daerah ini menikah siri dengan seorang wanita yang adalah PNS.

Hal tersebut dilakukannya untuk menghindari aturan, PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua.

Baca juga: Masih Ingat Ribka Tjiptaning, DPR yang Tolak Vaksin? Kini Kembali Kritik Jokowi: Satu Ini Kok Aneh

Baca juga: Gibran Murka Dampingi Gubernur Jawa Tengah Sidak di Sekolah, Ganjar: Agak Galak Sedikit Nggak Papa


Foto : Ilustrasi menikah. (istimewa)

Seorang kepala dinas di Jawa Tengah mengaku telah melaksanakan nikah siri karena suatu hal.

Dia menyadari sebagai PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Dia juga paham konsekuensi dari pernikahan siri.

Kadis ini terpaksa menikah siri karena sudah tidak tahan dengan sikap istri sahnya.

"Istri saya banyak nuntut ini-itu. Sampai saya harus cari 'sampingan' sana sini.

Apa-apa mintanya yang mewah. Saya sudah tidak betah, tidak nyaman," ucap pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemda ini.

Menariknya, perempuan yang diajak menikah siri oleh pria tersebut adalah bawahannya yang sama-sama seorang PNS.

Walaupun saat menikah dengan kepala dinas itu sudah berstatus janda satu anak, tetapi menurut aturan, PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua.

"Saya memutuskan untuk menikahinya secara siri karena ada kecocokan.

Terlebih, dia sebelumnya juga sering menemani saya dinas luar kota.

Sebenarnya saat ini istri sah saya sudah tahu bahwa saya punya istri siri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved