Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Boltim

Musrenbang RKPD Tahun 2022 Kabupaten Boltim

Dalam Musrenbang tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DR Ir Sonny J Warokka membacakan sambutan Bupati.

Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Musrenbang Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 di gedung aula lantai tiga Sekretariat Daerah, Tutuyan, Selasa (30/3/2021). 

Laporan kontributor tribunmanado.co.id/Aditya Lasambu

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 di gedung aula lantai tiga Sekretariat Daerah, Tutuyan, Selasa (30/3/2021).

Dalam Musrenbang tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DR Ir Sonny J Warokka membacakan sambutan Bupati. 

Ia mengatakan forum Musrenbang memiliki arti penting.

Sebab melalui Musrenbang seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan dan klarifikasi.

"Sehigga tercapai kesepakatan RKPD yang akan dilaksanakan tahun 2022 dengan tema ‘Peningkatan sumber daya Manusia yang berkualitas, kesehatan, infrastruktur terkait usaha tani, akses wisata, penguatan UMKM dan Koperasi, untuk percepatan pemulihan ekonomi."

“Saya berharap agar Musrenbang hari ini tidak hanya sebatas untuk menggugurkan kepentingan, tapi dapat dijadikan sebagai wadah penyaluran pemikiran yang konstruktif, kreatif dan inovatif oleh seluruh pemangku kepentingan yang ada di Bolaang Mongondow Timur,” harap Sekda.

Lanjut Sekda, sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun.

Oleh karena itu secara substansial RKPD memuat seluruh program kegiatan dan pemanfaatan keuangan daerah, yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam upaya peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di daerah.

“Secara formal, RKPD menjadi landasan penyusunan kebijakan anggaran sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara,” terang Sekda.

Sekda menambahkan, dalam perumusan perencanaan pembangunan daerah, dapat memperhatikan skala prioritas, memiliki sasaran yang jelas serta indikator yang terukur.

Hal ini agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan bertahap, berjenjang dan berlanjut, seiring dengan paradigma pembangunan dari Money Follow Function menjadi Money Follow Program, dan menjadi Money Follow Priority Program.

“Sehingga perlu Saya tegaskan kembali kepada pimpinan perangkat daerah, dalam pengusulan program kegiatan benar-benar berasaskan kebutuhan bukan keinginan, serta selalu memperhatikan keterkaitan semua unsur."

"Agar tercipta keselarasan antara dokumen perencanaan yang satu dengan yang lainnya, baik RPJMN, RPJP Provinsi, RPJP Daerah, RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja Perangkat Daerah,” jelas Sekda.

Diketahui Musrenbang ini dihadiri oleh Asisten I, Asisten III, Wakil Ketua DPRD, serta seluruh jajaran terkait baik Forkopimda hingga Pemerintah Desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved