Terkini Nasional
Atribut FPI Disita dari Penangkapan Terduga Teroris, Begini Tanggapan Pengacara Rizieq Shihab
Polisi baru saja menangkap seorang terduga teroris di Griya NMN, Cirendeu Indah IV Ciputat Timur, Tangerang Selatan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi baru saja menangkap seorang terduga teroris di Griya NMN, Cirendeu Indah IV Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Senin (29/3/2021).
Tetangga AJ, Franky Widi (54), menyebut AJ sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
Terkait hal tersebut, kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyatakan FPI telah bubar.
Jika AJ dinyatakan simpatisan FPI, kata Aziz, kurang tepat.
"FPI sudah bubar. Hal yang pasti mereka warga negara Indonesia," kata Aziz, saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (30/3/2021).
"Sesuai Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, penangkapan (AJ) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM (Hak Asasi Manusia)," lanjut Aziz.
Dia melanjutkan, AJ juga sebaiknya didampingi kuasa hukum.
"Harus segera didampingi kuasa hukum dan keluarga harus diberi tahu perihal tersebut," ucap Aziz.
Saat rumah AJ digeledah aparat, tetangganya Franky mengatakan polisi mengamankan sejumlah atribut FPI.
"Iya (simpatisan FPI), terus ada diambil lagi barang bukti kedua, itu semua yang kayak pin, kalung, yang logo-logo FPI, atribut, yang menyangkut HRS (Habib Rizieq Shihab) diamanin," ujar Franky, seperti diberitakan sebelumnya.
Selain atribut FPI, ada pedang dan delapan ketapel yang juga diamankan aparat dari rumah kontrakan AJ.
"Samurai, ketapel, ada kurang lebih delapan," ujarnya.
AJ dikenal kerap bepergian pada malam hari dan pulang dini hari.
"Jadi, orang ini (AJ) pergi dari rumah habis magrib, pulang jam dua. Sering ikut kajian. Terus, sebulan lalu ada lima orang itu dari tengah malam dari jam 12 masuk ke sini, pakai sorban warna putih, saya lihat, temannya," ujar Franky.
Sesekali, Franky mendengar istri AJ melarang.