Penemuan Mayat
Sering Ejek Rudi Jualan Dibilang Busuk, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kebun
Pemuda berinisial PS alias Rudi (21) melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S (51) meninggal dunia.
Korban yang menggunakan sepeda motor pun berhenti dan menyinggung kembali perihal berondolan sawit busuk yang dijual pelaku.
Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung mendorong sepeda motor korban ke dalam parit dan membenamkan kepala korban sampai tidak bernafas lagi.
Pelaku semakin beringas, korban yang sudah tidak bergerak lagi diseret sejauh sekitar 15 meter dari tepi parit ke area kebun warga.
Kemudian, pelaku membuka pakaian korban dengan maksud untuk mempermalukan korban kepada masyarakat.
Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus Polisi
Pelaku akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kempas kurang dari 24 Jam setelah kejadian atau tepatnya Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi di duga pelaku berinisial PS alias Rudi yang melakukan pembunuhan dan penganiayaan.
“Pengembangan penyelidikan ke tempat yang biasa disinggahi pelaku, di dapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah kebun masyarakat yang bertempat di samping PT ISK,” ungkap Kapolres Inhil melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/3/2021).
(Foto: Pelaku PS alias Rudi (21)/istimewa)
Kapolres menambahkan, Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kempas bersama warga masyarakat melakukan penyisiran pada kebun tersebut.
“Sekira pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Kempas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, yaitu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam, 1 helai jilbab warna hitam, 1 pasang sendal jepit warna hitam, 1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana motif batik warna coklat serta 1 helai bra warna biru.
“Atas tindak pidana pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian ini, pelaku dikenakan Pasal 340 Sub 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkas Kapolres.
Mayat Tergeletak Tanpa Busana