Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dosen Wanita Kepergok Selingkuh Dengan Teman Adik Ipar, Sang Suami Minta Teman Buntuti Hingga Hotel

Lalu kemudian diketahui bahwa GE pergi ke sebuah hotel di Jakarta Pusat dan terlihat bersama seorang laki-laki

Editor: Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang dosen wanita selingkuh dan berhubungan intim dengan teman adik iparnya.

Majelis Hakim Pengadilan TinggI Jakarta pun memperberat hukuman dosen wanita tersebut. 

Putusan pengadilan tingkat banding terkait kasus istri selingkuh ini sudah diputus pada 16 Maret 2021 dan sudah dapat diunduh secara bebas website Mahkamah Agung

Pihak yang mengajukan banding dalam perkara kasus perselingkuhan ini adalah Jaksa Penuntut Umum atas nama Wilhelmina M. 

Sedangkan terpidana atau terbanding dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial GE (28) yang disebut dalam putusan hakim bekerja sebagai dosen

HAKIM Perberat Hukuman DOSEN Wanita yang Selingkuh dan Berhubungan Intim dengan Teman Adik Iparnya
Ilustrasi palu hakim

Dalam putusan di tingkat pertama, GE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.

Hakim tingkat pertama lalu memvonis hukuman pidana  3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Januari 2021.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama juga menyatakan bahwa GE tidak perlu menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara tersebut,  kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan oleh karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat dalam masa percobaan selama 6 bulan. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada 11 Januari 2021 dilanjutkan dengan pengajuan memori banding pada 19 Januari 2021.

Dalam memori bandingnya, JPU pada dasarnya sependapat dengan putusan hakim tingkat pertama. 

Namun, jaksa tidak sependapat mengenai pelaksanaan pidananya. 

Hal itu lantaran dalam kasus lain, selingkuhan GE, yakni berinisial 'CP', ternyata diputus untuk menjalani hukuman pidana 5 bulan penjara padahal keduanya sama-sama terbukti melakukan perzinahan. 

"Putusan yang demikian berpotensi menimbulkan konflik," tertulis dalam memori banding JPU yang tertuang di dalam surat putusan hakim halaman 8. 

Kemudian, dalam bagian menimbangnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama alinea ke 2, 3, dan 4 pada halaman 27. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved