Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dosen Wanita Kepergok Selingkuh Dengan Teman Adik Ipar, Sang Suami Minta Teman Buntuti Hingga Hotel

Lalu kemudian diketahui bahwa GE pergi ke sebuah hotel di Jakarta Pusat dan terlihat bersama seorang laki-laki

Editor: Finneke Wolajan

Di halaman itu ditulis alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan pidana bersyarat/pidana percobaan, yaitu alasan kondisi kesehatan psikis Terdakwa. 


Ilustrasi selingkuh

Majelis hakim tingkat banding lalu berpendapat bahwa tidak mungkin GE yang berprofesi sebagai dosen memiliki kelainan kesehatan psikis. 

Apalagi, dalam persidangan juga tidak terbukti ada hubungan sebab akibat dari kelainan kesehatan GE dengan perbuatan GE baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan bahwa GE memiliki beberapa keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan GE  tidak mencerminkan seorang istri yang baik dan benar. 

Keadaan memberatkan berikutnya, yakni GE  adalah seorang dosen atau pengajar yang seharusnya memahami kode etik dosen dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya, baik di dalam maupun di luar lingkungan universitas serta menjadi teladan bagi para mahasiswanya. 

Sedangkan keadaan meringankan dari GE adalah mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Selain itu, GE juga belum pernah dihukum. 

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara 5 bulan terhadap GE dan harus dijalani. 

Dipergoki di Sebuah Hotel

Dalam dakwaan JPU yang juga tertuang di surat putusan hakim, terlihat bagaimana perselingkuhan GE dan teman adik iparnya terbongkar. 

Segalanya bermula dari kecurigaan suami GE pada 21 November 2019. 


Ilustrasi selingkuh

Suami GE lalu meminta salah seorang kerabatnya untuk mengintai GE yang tengah berada di sebuah kafe. 

Menjelang tengah malam, kerabat suami GE melihat GE naik taksi lalu memilih mengikutinya. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved