Berita Populer
POPULER Manado: Oksigen di Kepala Vonnie Panambunan Berkurang | JAK Dipecat, Golkar Sulut Melawan
James Arthur Kojongian direkomendasikan dilengserkan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut karena terbukti selingkuh dan dianggap merusak citra DPRD.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Berita tentang kondisi terkini dua politisi di Sulawesi Utara masuk daftar berita populer Manado di laman ini edisi Jumat (26/3/2021).
Berita pertama tentang Oksigen di Kepala Vonnie Panambunan Berkurang.
Berita kedua tentang Golkar Layangkan Surat Keberatan James Arthur Kojongian Dipecat.
James Arthur Kojongian adalah politisi Partai Golkar sekaligus ipar Ketua DPD Partai Golkar Sulut Christiany Eugenia Paruntu ( CEP ).
Sedangkan Vonnie Anneke Panambunan adalah mantan Bupati Minahasa Utara sekaligus Ketua Partai Nasdem Minut.
Vonnie Panambunan berstatus tersangka korupsi dikabarkan dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Berikut berita selengkapnya:
1. Golkar Layangkan Surat Keberatan James Arthur Kojongian Dipecat

Partai Golkar tak rela James Arthur Kojongian dilengserkan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
Partai berlambang pohon beringin ini juga tak rela JAK dipecat sebagai anggota DPRD Sulut.
Juru Bicara Partai Golkar Sulut Ferryando Lamaluta mengatakan, Partai Golkar sudah melayangkan protes melalui surat Nomor : B-60/DPD-PG/Sulut/2021
Berikut alasan Partai Golkar menyatakan keberatan terhadap penerbitan Keputusan Badan Kehormatan DPRD Sulut berkait pemberhentian James Arthur Kojongian ST MM dari jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.
1. Bahwa seluruh rangkaian proses dan mekanisme Rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Surat Keputusan BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut yang dilakukan oleh BK telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
2. Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menyatakan sebagai berikut:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan"