Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

POPULER Manado: Oksigen di Kepala Vonnie Panambunan Berkurang | JAK Dipecat, Golkar Sulut Melawan

James Arthur Kojongian direkomendasikan dilengserkan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut karena terbukti selingkuh dan dianggap merusak citra DPRD.

Kolase/Tribun Manado/ Istimewa
Vonnie Anneke Panambunan kembalikan uang negara Rp 4,2 Miliar 

3. Bahwa sampai pada saat ini BK DPRD Sulut melaksanakan rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Surat Keputusan BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut, DPRD Sulut belum pernah menerbitkan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK, sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

4. Bahwa oleh karena DPRD Sulut belum menerbitkan Peraturan DPRD tentang tata beracara BK maka seluruh rangkaian proses dan mekanisme penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Keputusan BK, maka BK DPRD Sulut tidak memiliki dasar untuk melaksanakan Rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan penerbitan SK BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.

5. Bahwa faktanya ternyata berdasarkan Surat DPRD nomor : 160/DPRD/109/2021, tanggal 22 Februari 2021, perihal penyampaian keputusan Badan Kehormatan DPRD, dengan ini DPD Partai Golkar Provinsi Sulut menyatakan keberatan terhadap penerbitan Keputusan Badan Kehormatan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut, BK melaksanakan rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan penerbitan surat keputusan BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sulut tanpa dasar, sehingga seluruh keputusan yang dihasilkan BK DPRD Sulut adalah tidak sah dan cacat hukum.

6. Bahwa berdasarkan Keputusan BK DPRD Sulut, DPRD Sulut telah melaksanakan Rapat Paripurna yang menghasilkan Keputusan DPRD Sulut nomor 5 tahun 2021, tanggal 16 Februari 2021 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, di mana keputusan DPRD Sulut dimaksud demi hukum tidak sah dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat.

7. Bahwa berkenan dengan proses dan mekanisme di atas saudara James Arthur Kojongian telah melakukan keberatan kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulut dan mengajukan permohonan penundaan penerbitan Keputusan tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sulut yang diusulkan oleh DPRD Sulut kepada Menteri Dalam Negeri RI.

Berdasarkan dasar dan alasan di atas dengan DPD Partai Golkar Provinsi Sulut meminta kepada DPRD Provinsi Sulut untuk:

1. Mencabut dan/atau membatalkan keputusan BK DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021, tentang pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.

2. Mencabut dan/atau membatalkan keputusan DPRD Provinsi Sulut nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut.

3. Menyatakan saudara James Arthur Kojongian tidak akan dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan DPD Partai Golkar Provinsi Sulut tidak akan melakukan pergantian terhadap yang bersangkutan dari Alat Kelengkapan Dewan.

4. Serta menghormati upaya administratif yang dilakukan oleh saudara James Arthur Kojongian berdasarkan Pasal 77 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan.

Surat ini juga ditembuskan ke Mendagri, Dirjen OTDA, Gubernur Sulut, KPU Sulut, dan Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Surat tersebut belakangan tak digubris pihak DPRD Sulut.

Nyatanya proses pemecatan JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut sudah berjalan di Kemendagri.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Sandra Rondonuwu mengatakan, semua proses sudah di Kemendagri.

Pasalnya, Badan Kehormatan DPRD Sulut sudah melaksanakan tugasnya hingga sidang paripurna menetapkan pemecatan JAK sebagai Wakil Ketua DPRD.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved