Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kamar Anggota Dewan Terbakar

Polres Bitung Tetapkan Satu Tersangka Terkait Peristiwa Kebakaran Kamar Anggota DPRD Bitung

Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana H SIK, telah menetapkan status tersangka ke pelaku pembakaran sebuah kamar

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana H SIK, telah menetapkan status tersangka ke pelaku pembakaran sebuah kamar

rumah warga di Kelurahan Girian Weru 2 Kecamatan Girian, Kota Bitung Provinsi Sulut.

Pada peristiwa ini, sebagaimana laporan yang diterima Polres Bitung sebagai korban pria Armold Achmad (62).

Baca juga: Mantan Wakil Bupati Minut, Joppie Lengkong Hadiri Sidang Praperadilan

Baca juga: Tes Kepribadian: Mana Gambar Wanita yang Terlihat Paling Tua? Pilihanmu Bisa Ungkap Rahasia Besarmu

Baca juga: Olly Dondokambey Siapkan Panggung untuk Steven Kandouw, Pimpin KONI Sulut

Ayahanda Habrianto Achmad Anggota DPRD Bitung, dari fraksi PDI Perjuangan.

Rumah ini dari informasi sudah diberikan kepada Habrianto dan adik perempuannya Tika Achmad.

Foto tempat kejadian perkara sebuah rumah permanen di mana sebuah kamar di lantai dua terbakar dan foto Habrianto Achmad.
Foto tempat kejadian perkara sebuah rumah permanen di mana sebuah kamar di lantai dua terbakar dan foto Habrianto Achmad. (tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)

"HA alias Handry (40) saat ini dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Bitung untuk proses penyidikan.

Selanjutnya dengan setatus sebagai tersangka dalam tindak pidana pembakaran tersebut sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 187 ayat (1) KUHP," kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, Jumat (26/3/2021) malam.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Kamis (25/3/2021) malam.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Counter Handphone, Kerugian Mencapai Rp 35 Juta

Baca juga: Tes Kepribadian: Mana Gambar Wanita yang Terlihat Paling Tua? Pilihanmu Bisa Ungkap Rahasia Besarmu

Baca juga: Sosok Michelle Kuhnle Pacar Baru Kaesang Tak Kalah Cantik Dengan Felicia, Bukan Orang Sembarangan

Akibat dari kebakaran tersebut menghanguskan sekitar sepuluh persen barang-barang serta material bangunan lantai dua

dan gudang lantai bawah yang diperkirakan kerugian material mencapai Rp 150 juta Rupiah.

Dari insiden kebakaran tersebut, Tim Inafis Polres Bitung bekerjasama dengan personel Satreskrim Polres Bitung

mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara pada Jumat (26/3/2021) pagi tadi.

Baca juga: Peringatan Dini Sabtu 27 Maret 2021, BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi di 26 Perairan Berikut

Baca juga: Sejarah Tepatnya Hari ini, 52 Tahun Soeharto Gantikan Soekarno Sebagai Presiden Usai Tumpas G30S PKI

Adapun hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan saksi-saksi ditemukan adanya faktor kesengajaan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota keluarga berinisial HA.

"Adapun motif nya sesuai keterangan HA bahwa dia merasa tidak puas dan sakit hati kepada Arnold Achmad (Ayah nya) atas status kepemilikan rumah tersebut," jelas Kasat.

Rasa sakit hati itu yang kemudian HA nekat menyiramkan bensin berulang kali di kamar lantai dua.

Serta gudang lantai bawah lalu menyulutkan api membakar kamar mandi yang ada di kamar lantai dua.

sejumlah barang bukti yang diamankan tim inafis dan unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Bitung, dari tempat kejadian perkara kebakaran sebuah kamar di rumah mewah milik anggota DPRD Bitung.
sejumlah barang bukti yang diamankan tim inafis dan unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Bitung, dari tempat kejadian perkara kebakaran sebuah kamar di rumah mewah milik anggota DPRD Bitung. (Tribun manado / Christian Wayongkere)

Kemudian membakar boneka yang ada di tempat tidur kamar tersebut. 

Setelah terbakar, HA lalu turun ke lantai bawah dan membakar gudang dan selanjutnya HA meninggalkan TKP.

Baca juga: POPULER Manado: Oksigen di Kepala Vonnie Panambunan Berkurang | JAK Dipecat, Golkar Sulut Melawan

Baca juga: Kronologis Fernando Taher Tergencet Tronton, Janjian Ketemu Saudara dari Gorontalo Berakhir Apes

Di TKP, polisi  mengamankan barang bukti berupa 1 buah galon warna putih ukuran 5 Liter yang digunakan menampung bensin,

1 buah tempat tidur (Spring bed) yang telah terbakar, potongan-potongan kayu plafon yang terbakar,

1 lembar Seprei yang telah terbakar serta 1 lembar karpet yang telah terbakar.(crz)

Baca juga: Keris Bali Jadi Souvenir Prabowo Saat Lawatan ke London, Dahnil: Memperkenalkan Kebudayaan Nusantara

Baca juga: Kecelakaan Tadi Pukul 14.30, Pemuda Tergencet Truk Tronton 30 Menit, Korban Terus Teriakkan Istigfar

Baca juga: Polres Minsel Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved