Kamar Anggota Dewan Terbakar
Polres Bitung Tetapkan Satu Tersangka Terkait Peristiwa Kebakaran Kamar Anggota DPRD Bitung
Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana H SIK, telah menetapkan status tersangka ke pelaku pembakaran sebuah kamar
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana H SIK, telah menetapkan status tersangka ke pelaku pembakaran sebuah kamar
rumah warga di Kelurahan Girian Weru 2 Kecamatan Girian, Kota Bitung Provinsi Sulut.
Pada peristiwa ini, sebagaimana laporan yang diterima Polres Bitung sebagai korban pria Armold Achmad (62).
Baca juga: Mantan Wakil Bupati Minut, Joppie Lengkong Hadiri Sidang Praperadilan
Baca juga: Tes Kepribadian: Mana Gambar Wanita yang Terlihat Paling Tua? Pilihanmu Bisa Ungkap Rahasia Besarmu
Baca juga: Olly Dondokambey Siapkan Panggung untuk Steven Kandouw, Pimpin KONI Sulut
Ayahanda Habrianto Achmad Anggota DPRD Bitung, dari fraksi PDI Perjuangan.
Rumah ini dari informasi sudah diberikan kepada Habrianto dan adik perempuannya Tika Achmad.

"HA alias Handry (40) saat ini dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Bitung untuk proses penyidikan.
Selanjutnya dengan setatus sebagai tersangka dalam tindak pidana pembakaran tersebut sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 187 ayat (1) KUHP," kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, Jumat (26/3/2021) malam.
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Kamis (25/3/2021) malam.
Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian Counter Handphone, Kerugian Mencapai Rp 35 Juta
Baca juga: Tes Kepribadian: Mana Gambar Wanita yang Terlihat Paling Tua? Pilihanmu Bisa Ungkap Rahasia Besarmu
Baca juga: Sosok Michelle Kuhnle Pacar Baru Kaesang Tak Kalah Cantik Dengan Felicia, Bukan Orang Sembarangan
Akibat dari kebakaran tersebut menghanguskan sekitar sepuluh persen barang-barang serta material bangunan lantai dua
dan gudang lantai bawah yang diperkirakan kerugian material mencapai Rp 150 juta Rupiah.
Dari insiden kebakaran tersebut, Tim Inafis Polres Bitung bekerjasama dengan personel Satreskrim Polres Bitung
mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara pada Jumat (26/3/2021) pagi tadi.
Baca juga: Peringatan Dini Sabtu 27 Maret 2021, BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi di 26 Perairan Berikut
Baca juga: Sejarah Tepatnya Hari ini, 52 Tahun Soeharto Gantikan Soekarno Sebagai Presiden Usai Tumpas G30S PKI
Adapun hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan saksi-saksi ditemukan adanya faktor kesengajaan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota keluarga berinisial HA.
"Adapun motif nya sesuai keterangan HA bahwa dia merasa tidak puas dan sakit hati kepada Arnold Achmad (Ayah nya) atas status kepemilikan rumah tersebut," jelas Kasat.
Rasa sakit hati itu yang kemudian HA nekat menyiramkan bensin berulang kali di kamar lantai dua.