Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Doni Mantan Anggota DPRD Narkoba? Dituntut Hukuman Mati, Kini Ngaku Tulang Punggung

Doni bersama rekan-rekannya kompak memohon kepada hakim agar dibebaskan dari hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU Kejari Palembang terhadap mereka

Editor: Finneke Wolajan
Tribunsumsel.com
Penangkapan Doni anggota DPRD Palembang yang juga Bandar Narkoba di Palembang, Selasa (22/9/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Doni mantan anggota DPRD Kota Palembang? Kini dituntut hukuman mati.

Doni dan gerombolannya tertangkap menguasai sabu-sabu berjumlah besar pun, mereka mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku menyesal dan minta hakim tidak memvonis sesuai tuntutan jaksa.

Doni mantan anggota DPRD Kota Palembang bersama empat rekannya yang terjerat kasus narkotika kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/3/2021).

Beragendakan pembacaan pledoi, Doni bersama rekan-rekannya kompak memohon kepada hakim agar dibebaskan dari hukuman mati sebagaimana tuntutan JPU Kejari Palembang terhadap mereka.

Dituntut Hukuman Mati, Eks Anggota DPRD Ini Ciut, Doni Mengaku Tulang Punggung Keluarga
Tiga dari enam orang yang diamankan BNN tiba di kantor BNNP Sumsel, Selasa (22/9/2020). Mereka adalah bagian kelompok Doni CS. (Agung Dwipayana/Sriwijaya Post)

Sidang ini dipimpin Bongbongan Silaban selaku ketua Majelis hakim yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Palembang.

"Mereka semua sudah mengakui perbuatannya dan sangat menyesal dengan apa yang terjadi. Untuk itu mereka memohon agar terlepas dari ancaman hukuman mati," ujar Supendi, kuasa hukum Doni dan kelima rekannya saat diwawancarai setelah persidangan.

Menurut Supendi, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu ia juga mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang berbunyi setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

"Jadi kami sangat menolak adanya hukuman mati dan sangat berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan. Kami meminta hukuman minimal setidaknya 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ujarnya.

Adapun identitas orang-orang yang turut diamankan bersama Doni yaitu Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.

Terkhusus bagi Doni, dikatakan Supendi bahwa mantan anggota dewan itu memohon keringanan hukuman karena merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.

"Doni tidak punya orang tua lagi, sedangkan ayah dari istrinya juga sudah meninggal. Sehingga dia adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab bagi anak-anaknya," ujar Supendi.

Sementara itu, satu-satunya terdakwa perempuan dalam perkara ini, Yati Suherman juga menyampaikan permohonannya untuk dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved