Berita Bitung
Mantan Wakil Bupati Minut, Joppie Lengkong Hadiri Sidang Praperadilan
Sidang Praperadilan atas kasus tindak Pidana Korupsi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kota Bitung kembali berlanjut
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Praperadilan atas kasus tindak Pidana Korupsi, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kota Bitung kembali berlanjut, Jumat (26/3/2021).
Memasuki sidang ketiga, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.
Pihak pemohon dalam hal ini pengacara dari tersangka, laki-laki AGT oknum Kepala Dinas di PMPTSP yang saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bitung.
Baca juga: Olly Dondokambey Siapkan Panggung untuk Steven Kandouw, Pimpin KONI Sulut
Baca juga: Kaesang Pangarep Muncul Lagi Dengan Pacar Baru, Bukan Orang Sembarangan, Tak Kalah Cantik
Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Desa di Bolmut Terendam Banjir, BPBD Imbau Warga Waspada Bencana Alam
Sidang berlangsung di ruangan Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, di lantai dua Pengadilan Negeri (PN) Bitung.
Dipimpin majelis hakim tunggal Rustam SH MH yang juga Wakil Ketua PN Bitung.
Menariknya dalam sidang kali ini, terpantau ikut disaksikan Joppie Lengkong mantan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang juga mantan calon Wakil Bupati Minut berpasangan dengn Sompie Singal calon Bupati Minut.
Baca juga: Masyarakat Bisa Langsung Akses GOTF, Ada Diskon Tiket Garuda hingga 85 Persen
Baca juga: Jaksa Agung Tandatangani MoU Antara Kejaksaan RI Dengan PT.PLN Persero
Baca juga: Kalla Group: Kami Tak Hanya Kejar Profit Semata
Keduanya diusul partai Golkar. Duduk di deretan kedua sebelah kanan.
“Mereka datang karena masih ada hubungan saudara dengan Pak Andreas Tirajoh,” kata seorang kerabat dari tersangma AGK.
Saat Joppie keluar ruang sidang, dia bilang, kehadirannya untuk memberikan suport alias dukungan kepada AGT karena masih merupakan keponakannya.
Baca juga: Jelang Persija vs Borneo FC, Mario Gomez: Besok Pertandingan Penentu Buat Kami
Baca juga: Andrea Silva Jadi Striker Tajam saat Dilepas AC Milan, Kini Jadi Target Rekrutan Barcelona
Baca juga: Tiga Hari Beroperasi, 3.138 Pelanggaran Tak Pakai Sabuk Pengaman Terekam ETLE Polda Sulut
Pada kesempatan bercakap dengan sejumlah wartawan dan dua orang saksi yang dihadirkan pihak pemohon, dari pemerintah Kota Bitung.
Joppie menilai kasus yang dialami AGT hanya ecek-ecek, alias sederhanya saja.
"Kami sesalkan dampak yang dialami ponakkan saya, dia masih muda dan punya karis panjang di dunia birokrasi atau pemerintahan," kata Joppie.
Baca juga: Peringatan Dini Besok Sabtu 27 Maret 2021, BMKG: Ini 29 Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: SOSOK Nadya Arifta, Cewek Baru Kaesang Pangarep, Ternyata Dekat dengan Keluarga Keraton Solo
Jalannya sidang yang berlangsung hingga hampir senja, pihak pemohon gugatan praperadilan menghadirkan tiga orang saksi dan seorang saksi ahli.
Satu sopir dari tersangka AGT, lalu Kepala Inspektorat Kota Bitung Ray Suak dan Albert Sarese Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dan saksi ahlinya bernama Ralfy Pinasang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Baca juga: Komitmen Tekan Angka Stunting, Ini 20 Desa Jadi Lokus Penanganan Stunting di Kabupaten Bolmut
Baca juga: Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda, Jeandarc Karundeng Siap Kembangkan Potensi Pengrajin Lokal