James Arthur Kojongian
James Arthur Kojongian Tak Seharusnya Dipecat, Golkar Beber 'Blunder' Badan Kehormatan & DPRD Sulut
Partai Golkar pun melayangkan surat keberatan yang membeber 'blunder' dilakukan Badan Kehormatan, dan DPRD Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Golkar Sulut tak rela James Arthur Kojongian (JAK) dilengserkan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut, dan dipecat dari Anggota DPRD Sulut.
Partai Golkar pun melayangkan surat keberatan yang membeber 'blunder' dilakukan Badan Kehormatan, dan DPRD Sulut.
Ferryando Lamaluta, Juru Bicara Partai Golkar Sulut pun membenarkan 'blunder' tersebut.
"Semua poinnya sudah kami sampaikan," ujarnya.
Salah satu poin penting, menurut Partai Golkar langkah Badan Kehormatan bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Persoalannya, menurut Partai Golkar sampai pada saat ini DPRD Sulut belum menerbitkan Peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan
Maka seluruh rangkaian proses dan mekanisme penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Keputusan BK, maka BK DPRD Sulut tidak memiliki dasar untuk melaksanakan Rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan penerbitan Surwt Keputusan BK, terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.
Sudah begitu, DPRD Sulut telah melaksanakan Rapat Paripurna yang menghasilkan Keputusan DPRD Sulut nomor 5 tahun 2021, tanggal 16 Februari 2021 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, di mana keputusan DPRD Sulut dimaksud demi hukum tidak sah dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat.
Sandra Rondonuwu, Ketua Badan Kehormatan enggan menanggapi menyangkut poin DPRD belum menetapkan tata beracara Badan Kehormatan.
"Sudah disidang paripurna, dan saat ini sudah diproses ke Kemendagri," ujarnya.
Proses Pemecatan
James Arthur Kojongian (JAK) masih bertahan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut meski sudah diketuk palu putusan bahwa ia harus lengser.
Proses pemecatan JAK dari posisi pimpinan dewan sudah diajukan DPRD Sulut ke Gubernur diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
"Nanti Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai Pimpinan Dewan," ujar Jemmy Kumendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Rabu (24/3/2021)
Proses pemberhentian JAK sebagai Pimpinan DPRD Sulut sudah diketuk palu sidang sesuai rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Sulut.