Laskar FPI Tewas
Seorang Polisi Terduga Unlawful Killing Laskar FPI Mendadak Tewas, Kabareskrim : Karena Kecelakaan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan salah satu personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan dikabarkan telah meninggal
Tertulis juga dalam Pasal 104, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ekstra judicial killing dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Selain itu, dalam buku Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik tertulis, tindakan ekstrajudicial killing memiliki ciri-ciri seperti berikut:
1. Melakukan tindakan yang menimbulkan kematian;
2. Dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah;
3. Pelakunya adalah aparat negara;
4. Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah undang-undang.
Kasus Pembunuhan Laskar FPI Dianggap Unlawful Killing
Adapun, lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut peristiwa yang terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020 lalu itu sebagai ekstrajudicial killing.
Dalam keterangan resmi pada 7 Desember 2020, Kontras lebih dulu menyebut ada indikasi extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut, sebelum hasil investigasi Komnas HAM keluar.
"Atas peristiwa kematian 6 orang tersebut, kami mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut."
"Pasalnya, secara kepemilikan senjata, kepolisian pun lebih siap. Penggunaan senjata api juga semestinya memerhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas."
"Terlebih lagi berdasarkan UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan membunuh," kata Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dikutip dari laman resmi Kontras.
Selain dari Kontras, Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya juga membenarkan adanya dugaan ekstrajudicial killing dalam peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, penembakan polisi terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek merupakan tindakan pembunuhan di luar proses hukum.
Hal itu menyusul temuan Komnas HAM yang menyebut bahwa penembakan 4 laskar FPI melanggar HAM.