John Kei
Ingat Kasus yang Libatkan John Kei? Kini Anak Buahnya Bersaksi Alami Penyiksaan saat Diperiksa
"Saya tidak benarkan BAP yang ada karena saya disiksa saat diperiksa," kata Revan, saksi lainnya, dalam sidang.
Ketika dikonfirmasi oleh jaksa, saksi lainnya juga mengungkapkan disiksa oleh polisi saat pemeriksaan.
Di samping itu, sejumlah saksi mengaku sempat mendapat perintah dari Daniel Far-far untuk menagih hutang terhadap Nus.
"Disuruh nagih hutang (kepada Nus) oleh Daniel Far-Far," kata Revan, salah seorang saksi, pada sidang, Rabu.
Revan mengaku disuruh menagih hutang pada 21 Juni 2020. Perintah itu, menurut Revan, disampaikan Daniel di Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Namun, Revan mengaku tak melihat John Kei di Arcici.
Hal serupa juga disampaikan oleh Tuche, Cola, dan Theo.
Mereka mengaku tak mendapat perintah langsung dari John.
Para saksi juga tak membantah sempat terjadi pengrusakan dalam penagihan hutang Nus di kediaman Nus di Green Lake City, Tangerang.
"Itu (pengrusakan) karena mereka kesal Nus tidak ada di kediaman saat penagihan," kata Benny Christian, kuasa hukum dari John Kei saat ditemui usai sidang.
Dakwaan John Kei
Untuk diketahui, John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan.
Pada Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya atas John.
Atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John didakwa pasal pembunuhan berencana.
Yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.