Berita Bitung
Sidang Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PMPTSP Bitung, Istri Kadis Jadi Penonton
Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, menjadi tempat pelaksanaan sidang praperadilan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bitung
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Mereka adalah Michael Jacobus SH MH, Irwan SH MH, Muhammad Iqbal SH, Rosilin Maihor SH, Emrijal SH dan Debie Hormati SH.
Dan yang duduk di meja yang disiapkan dalam ruangan sidang hanya empat orang.
Sedangkan pihak termohon Ketua Kejaksaan Negeri Bitung.

Hadir langsung di dalam ruang sidang Kejari Frenkie Son didampingi Kasi Pidsus Andreas Atmaji, Kasi datun Devi Angraini dan Kasubagbin Debby Kenap.
Serta jajaran lainnya yang duduk di kursi yang telah disiapkan dalam ruangan sidang.
Sayangnya Jane, enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait kehadirannya di pelaksanaan sidang itu.
Baca juga: Pemkab Bolsel Lindungi 1.600 THL dengan Program Jamsostek, Aparat Desa dan BPD Menyusul
Baca juga: ETLE di Manado, 11 Titik Dipasangi Kamera Pemantau, Petugas C3 Pantau 24 Jam
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Siang Pukul 12.30, Pemotor Jupiter Tewas, Temannya Teriak Tapi Korban Terobos
Rustam SH MH hakim tunggal bilang, sidang gugatan praperadilan akan kembali berlangsung.
Setelah agenda pembacaan gugatan, mulai Kamis (25/3) baik pemohon dan termohon harus melengkapi bukti surat dengan persyaratan.
"Lalu hari Senin pekan depan saksi dan ahli dari pemohon, dan saksi dan ahli dari termohon pada hari Jumat.
Sidang di lanjutkan Kamis (25/3) dengan agenda keterangan dan mepersiapkan bukti surat dan persyaratannya," kata Rustam sambil mengetok palu sidang sebanyak satu kali.
Baca juga: Tak Cukup Pelayanan Istri, Suami Minta Carikan Gadis Muda Penuhi Keinginan di Tempat Tidur
Baca juga: Kecelakaan Tadi Pagi Pukul 07.50 Wita, Truk Lindas Pelajar, Saat Nyalip dari Kiri Korban Terjatuh
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bitung Andreas Atmaji sebelum sidang praperadilan menjelaskan,
pra peradilan oleh tersangka kepada Kejari Bitung, karena penetapan tersangka dan proses penahanan yang mereka lakukan.
Pada pokonya pihaknya sudah siap menghadiri pra peradilan dari tersangka, siap menjawab apa yang menjadi gugatan.
"Pokoknya tersangka keberatan atas proses penetapan tersangka dan proses penahanan, dalil itu dalam jawaban atas gugutan akan kami sampaikan di persidangan," kata Atmaji.(crz)
Baca juga: Polda Sulut Amankan Pelaku Curanmor, Kabid Humas: Pelaku Bawa Lari Kendaraan yang Tak Dikunci
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Siang Pukul 12.30, Pemotor Jupiter Tewas, Temannya Teriak Tapi Korban Terobos
Baca juga: Harga Toyota Turun hingga Puluhan Juta Rupiah, Ikuti Online Customer Gathering Jumat 26 Maret 2021
YOUTUBE TRIBUN MANADO: