Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Sidang Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PMPTSP Bitung, Istri Kadis Jadi Penonton

Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, menjadi tempat pelaksanaan sidang praperadilan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bitung

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
sidang perdana dengan agenda Praperadilan oleh termohon tersangka kasus tindak pidana korupsi di Dinas PMPTSP dengan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, di ruang Cakra PN Bitung Rabu (24/3/2021). 

Mereka adalah Michael Jacobus SH MH, Irwan SH MH, Muhammad Iqbal SH, Rosilin Maihor SH, Emrijal SH dan Debie Hormati SH.

Dan yang duduk di meja yang disiapkan dalam ruangan sidang hanya empat orang.

Sedangkan pihak termohon Ketua Kejaksaan Negeri Bitung.

sidang perdana dengan agenda Praperadilan oleh termohon tersangka kasus tindak pidana korupsi di Dinas PMPTSP dengan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, di ruang Cakra PN Bitung Rabu (24/3/2021).
sidang perdana dengan agenda Praperadilan oleh termohon tersangka kasus tindak pidana korupsi di Dinas PMPTSP dengan termohon Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, di ruang Cakra PN Bitung Rabu (24/3/2021). (Tribun manado / Christian Wayongkere)

Hadir langsung di dalam ruang sidang Kejari Frenkie Son didampingi Kasi Pidsus Andreas Atmaji, Kasi datun Devi Angraini dan Kasubagbin Debby Kenap.

Serta jajaran lainnya yang duduk di kursi yang telah disiapkan dalam ruangan sidang.

Sayangnya Jane, enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait kehadirannya di pelaksanaan sidang itu.

Baca juga: Pemkab Bolsel Lindungi 1.600 THL dengan Program Jamsostek, Aparat Desa dan BPD Menyusul

Baca juga: ETLE di Manado, 11 Titik Dipasangi Kamera Pemantau, Petugas C3 Pantau 24 Jam

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Siang Pukul 12.30, Pemotor Jupiter Tewas, Temannya Teriak Tapi Korban Terobos

Rustam SH MH hakim tunggal bilang, sidang gugatan praperadilan akan kembali berlangsung.

Setelah agenda pembacaan gugatan, mulai Kamis (25/3) baik pemohon dan termohon harus melengkapi bukti surat dengan persyaratan.

"Lalu hari Senin pekan depan saksi dan ahli dari pemohon, dan saksi dan ahli dari termohon pada hari Jumat.

Sidang di lanjutkan Kamis (25/3) dengan agenda keterangan dan mepersiapkan bukti surat dan persyaratannya," kata Rustam sambil mengetok palu sidang sebanyak satu kali.

Baca juga: Tak Cukup Pelayanan Istri, Suami Minta Carikan Gadis Muda Penuhi Keinginan di Tempat Tidur

Baca juga: Kecelakaan Tadi Pagi Pukul 07.50 Wita, Truk Lindas Pelajar, Saat Nyalip dari Kiri Korban Terjatuh

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bitung Andreas Atmaji sebelum sidang praperadilan menjelaskan, 

pra peradilan oleh tersangka kepada Kejari Bitung, karena penetapan tersangka dan proses penahanan yang mereka lakukan.

Pada pokonya pihaknya sudah siap menghadiri pra peradilan dari tersangka, siap menjawab apa yang menjadi gugatan.

"Pokoknya tersangka keberatan atas proses penetapan tersangka dan proses penahanan, dalil itu dalam jawaban atas gugutan akan kami sampaikan di persidangan," kata Atmaji.(crz)

Baca juga: Polda Sulut Amankan Pelaku Curanmor, Kabid Humas: Pelaku Bawa Lari Kendaraan yang Tak Dikunci

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Siang Pukul 12.30, Pemotor Jupiter Tewas, Temannya Teriak Tapi Korban Terobos

Baca juga: Harga Toyota Turun hingga Puluhan Juta Rupiah, Ikuti Online Customer Gathering Jumat 26 Maret 2021

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved