Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Satgas Covid-19 Ungkap Bahaya Pamer Sertifikat Vaksin di Media Sosial, Sebut Bisa Disalahgunakan

Satuan tugas atau Satgas Covid-19 Ungkap Bahaya Pamer Sertifikat Vaksin di Media Sosial.

Editor: Alexander Pattyranie
Akun Instagram @kemenkominfo
Tangkap Layar Aplikasi PeduliLindungi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Satuan tugas atau Satgas Covid-19 Ungkap Bahaya Pamer Sertifikat Vaksin di Media Sosial.

Hal itu diungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Ditembak Junta Militer Myanmar di Rumahnya, Demonstran Disebut Sebabkan Anarki

Baca juga: Masih Ingat Ayana Moon? Mantan Artis Korea yang Kini Mualaf, Dijodohkan Dengan UAS, Begini Kabarnya

Baca juga: Satu Warga Meninggal Dunia Usai Divaksin, Alami Gejala Ini, Dinkes Langsung Turunkan Tim Investigasi

TONTON JUGA :

Prof Wiku Sebut Bisa Disalahgunakan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tak menyebarluaskan sertifikat digital yang diperoleh

setelah melakukan vaksinasi.

Bagi masyarakat yang telah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19,

akan mendapat kartu vaksinasi berbentuk fisik.

Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan sertifikat berbentuk digital yang bisa

diunduh melalui situs pedulilindungi.id.

Untuk masyarakat yang telah menerima sertifikat ini, pemerintah mengingatkan agar

tidak menyebarluaskan atau membagikannya melalui media sosial.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan hal ini untuk

menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang menerima vaksin tersebut.

"Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam

bentuk QR code yang dapat dipindai.

Maka, gunakan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya, karena tersebarnya

data pribadi dapat membawa resiko bagi kita," kata Wiku dalam keterangannya, dikutip dari situs Covid19.go.id.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, juga mengimbau

masyarakat agar melindungi data pribadi dengan tidak menyebarluaskan

sertifikat digital dari aplikasi PeduliLindungi.

“Ingin saya sampaikan agar sertifikat Vaksinasi ini jangan diupload atau diunggah

di media sosial,” ujarnya usai meninjau Vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi awak media

di Hall Basket Senayan, Jakarta, Selasa (16/03/2021).

Menteri Johnny menegaskan sertifikat digital hanya digunakan secara pribadi dan hanya

untuk keperluan khusus, karena dalam sertifikat tersebut terdapat QR Code yang wajib dilindungi.

“Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi di saat

bersamaan kita menjaga data pribadi kita, dengan cara tidak mengedarkannya untuk

kepentingan yang tidak semestinya,” jelasnya, dikutip dari situs Kominfo.

Menurut Menkominfo, QR Code yang tertera di sertifikat penting untuk dilindungi agar dapat menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sertifikat Vaksinasi yang ada data pribadinya hanya untuk kepentingan kita sendiri, dan kepentingan yang memang berurusan dengan sertifikat, misalnya untuk dokumen perjalanan dan sebagainya," tandasnya.

Wacana Jadi Syarat Bepergian

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebut pemerintah berencana mengintegrasikan sertifikat vaksinasi Covid-19 agar dapat digunakan sebagai syarat kegiatan tertentu.

"Sertifikat vaksinasi itu rencananya memang akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," kata dia dalam konferensi pers virtual pada Jumat (19/3/2021).

Merujuk pada kebijakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat, mantan wakil menteri BUMN ini memberikan sinyal sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat digunakan untuk kegiatan seperti nonton konser, makan malam bersama keluarga dan teman, serta transportasi.

"CDC sudah mulai melonggarkan secara terstruktur dan sistematis untuk protokol-protokol kesehatan kegiatan tertentu. Misalnya acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, dan di CDC sudah mengeluarkan guideline yang cukup lengkap," tuturnya.

"Kita bisa lihat juga transportasi, acara konser berbasis sertifikat vaksinasi ini," tambah Menkes Budi.

Meski demikian ia menegaskan, aturan sertifikat tersebut baru bisa dilakukan jika mayoritas masyarakat Indonesia telah menerima vaksinasi.

"Begitu jumlahnya (penerima vaksinasi) sudah cukup banyak, kita sekarang sedang mempersiapkan sudah mulai mempersiapkan protokol-protokol kesehatannya baru untuk masing-masing aktivitas ini."

"Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru," jelasnya.

(Tribunnews.com/Tio, Rina Ayu)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Pedangdut Ini Blak-blakan di Depan Nikita Mirzani, Akui Dapat Rp 45 Juta Sekali Temani Karaoke

Baca juga: ATM Dibobol hingga Uang Rp 254 Juta Ludes, Bukan Dicuri Tapi Dimakan Ternyata Pelakunya Seekor Tikus

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut yang Menimpa Satu Keluarga Asal Bahu Kota Manado, Berawal dari Rem Blong

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bahaya Pamer Sertifikat Vaksin, Data Pribadi Bisa Disalahgunakan

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/24/bahaya-pamer-sertifikat-vaksin-data-pribadi-bisa-disalahgunakan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah

Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Artikel penanganan covid lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved