Prostitusi
Polisi Amankan Perempuan Terapis dan Pria Pelanggan, Dituduh Langgar UU Perdagangan Manusia
Meski pun sedang pandemi Covid-19, namun bisnis pijat plus-plus di beberapa tempat tetap berjalan dan banyak pelanggan.
Selanjutnya pelanggan menambah dengan fasiltas paket hand job (HJ) seharga Rp 150 ribu.
Hasil penggerebekan petugas telah menemukan tindak pidana memperdagangkan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul berikut mucikari.
Baca juga: Kecelakaan Pukul 06.30 WIB, Satu Orang Tewas di Tempat, Motor Pedagang Sayur Tabrakan dengan Truk
Baca juga: POPULER Sulut - Kelompok Pecinta Lingkungan Bolsel | Pemberian Dosis Pertama Sinovac Dihentikan
Ke-4 orang yang digerebek bakal dijerat dengan pasal 2 Undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi panti pijat terdiri, tisu bekas lap sperma, sebuah sprei, satu tisu basah, sebuah BH dan 2 buku rekapan hasil pijat.
Petugas juga mengamankan satu sertifikat yang dikeluarkan Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pijat Sehat atas nama Yuliati.
Termasuk surat izin penyehat tradisional atas nama Yuliati yang dibingkai dalam pigura juga diamankan.
Sementara dari petugas kasir diamankan barang bukti uang tunai Rp 637.000 dan uang tunai disita dari terapis Rp 300.000.
Berita lain kasus prostitusi.
(Surya Malang/Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat Terbongkar, Ada Bercak Sperma pada Tisu Bekas Pakai, https://www.tribunnews.com/regional/2021/03/24/tempat-prostitusi-berkedok-panti-pijat-terbongkar-ada-bercak-sperma-pada-tisu-bekas-pakai?page=all.
Editor: Miftah