Anak Bunuh Ayah
Tak Direstui Nikah, Anak Bunuh Ayah di Lampung, Penggal Leher hingga Tenteng Kepala Keliling Desa
Ada dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa hingga tega membunuh ayahnya sendiri dengan memenggal kepalanya.
Dugaan penyebab anak penggal kepala ayah
Penyebab anak bunuh ayah kandung di Lampung Tengah diduga karena pernikahannya tidak disetujui.
Kepala Kampung Sendang Rejo, Hotini, mengatakan, sebelum aksi anak penggal kepala ayahnya, pelaku PK sempat minta dinikahkan.
Hotini menyebutkan, diduga karena rencana pernikahan pelaku PK oleh sang ayah tidak disetujui, berujung aksi sadis tersebut di siang hari.
"Informasi sementara yang kami terima, sang anak ini (pelaku) sempat minta dinikahkan, tapi tidak direstui oleh kedua orang tuanya," kata Hotini.
Aksi pemenggalan kepala oleh pelaku PK lanjut Hotini, dilakukan pelaku setelah kedua orang tuanya baru saja pulang dari sawah.
"Saat ibu dan bapaknya baru saja pulang dari sawah, tanpa ada yang mengira, tiba-tiba saja PK membawa sebilah golok, menghampiri bapaknya yang duduk di belakang rumah langsung menebaskan golok ke leher bapaknya," bebernya.
(FOTO: anak gorok leher ayah kandung (Kolase Foto Tribunmanado/Istimewa)
Polisi dalami dugaan gangguan jiwa
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro membenarkan adanya aksi pemenggalan dilakukan sang anak terhadap ayah kandungnya.
Peristiwa pemuda penggal leher ayah tersebut sempat menggegerkan warga di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, terjadi Senin (22/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Popon menyebutkan, dugaan sementara pelaku PK mengalami gangguan kejiwaan, dan saat ini telah diamankan di Polsek Kalirejo.
"Saat ini dugaan sementara pelaku mengalami gangguan jiwa. Barang bukti (sebilah golok) dan pelaku (PK) sudah kami amankan," kata AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Senin.
Namun begitu, Popon menyebutkan, terkait dugaan sementara pelaku mengalami gangguan jiwa pihaknya tidak berhenti sampai di situ saja melakukan penyelidikan.
"Kami tidak berhenti di situ saja (melakukan penyidikan pelaku), dan masih terus dilakukan observasi, apakah memang (pelaku) mengalami gangguan kejiwaan atau tidak dengan melibatkan ahli kejiwaan (dokter dan psikiater)," sebutnya.