Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Internasional

Ketahuan Nonton Video Panas, Remaja dan Keluarganya Diasingkan di Sebuah Desa

Undang-undang di negeri yang dipimpin Kim Jong Un tersebut tampaknya memperkuat kendali pemerintah atas warga negara di Korut.

Editor: Finneke Wolajan

Pasal ini memerintahkan seluruh keluarga untuk pindah ke pedesaan sebagai hukuman bagi orang tua.

Gambar ini diambil pada 14 Januari 2021 dan dirilis dari Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) resmi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/korea-utara' title='Korea Utara'>Korea Utara</a> pada 15 Januari menunjukkan pemimpin <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/korea-utara' title='Korea Utara'>Korea Utara</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kim-jong-un' title='Kim Jong Un'>Kim Jong Un</a> memberi isyarat dari tribun selama parade militer merayakan Kongres ke-8 Partai Pekerja Korea (WPK) di Pyongyang.
Gambar ini diambil pada 14 Januari 2021 dan dirilis dari Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) resmi Korea Utara pada 15 Januari menunjukkan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memberi isyarat dari tribun selama parade militer merayakan Kongres ke-8 Partai Pekerja Korea (WPK) di Pyongyang. (KCNA VIA KNS/AFP)

Bagi warga Korut yang tinggal di perkotaan, pengasingan atau pemindahan ke desa merupakan hukuman yang amat berat.

Sebab mereka akan kehilangan basis ekonomi sekaligus mendapat stigma negatif.

Melihat hal ini, beberapa orang pun mempertanyakan hukuman tersebut.

Sejumlah pihak menilai hukuman pengasingan terlalu berat untuk seorang remaja.

"Tindakan keras dan hukuman kemungkinan akan meningkat untuk sementara waktu mengingat 'undang-undang pemikiran anti-reaksioner' masih dalam tahap awal implementasi," kata seorang sumber.

"Selain itu, Kim Jong Un menyatakan bahwa 'non-sosialisme adalah tumor ganas yang menghalangi persatuan' dan menyatakan 'perjuangan yang lebih intensif melawan fenomena non-sosialis' pada Rapat Pleno Kedua Komite Sentral Kedelapan Partai Buruh pada 8 Februari," tambahnya.

Bahkan, menurut laporan Daily NK, hukuman remaja yang menonton pornografi itu berimbas pada kepala sekolah dimana bocah itu mengenyam pendidikan.

Kepala sekolah harus menanggung hukuman yakni kerja tanpa upah.

Kepala sekolah dihukum karena pasal 34-38 dari undang-undang tersebut menetapkan:

"Hukuman atas tenaga kerja yang tidak dibayar, penurunan pangkat, pemecatan, atau pengunduran diri paksa jika kejahatan pemikiran reaksioner terjadi karena kegagalan untuk mengontrol dan mendidik siswa tentang cara mematuhi hukum."

Ilustrasi pornograf
Ilustrasi pornograf (Thinkstock/AndreyPopov)

Beruntung kepala sekolah itu tidak sampai diberhentikan atau dipecat.

Sementara itu, Badan Intelijen Nasional Korea Selatan menjelaskan dalam sebuah laporan kepada Komite Intelijen Majelis Nasional Korea Selatan pada 16 Februari bahwa Korea Utara memperkuat hukuman dalam 'undang-undang pemikiran anti-reaksioner'.

Rezim menambahkan vonis mati sebagai hukuman maksimum untuk kejahatan mengimpor atau mendistribusikan materi video dari Korea Selatan. (Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja di Korea Utara Diasingkan Bersama Keluarganya Gegara Ketahuan Nonton Film Porno

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved