Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Internasional

Ketahuan Nonton Video Panas, Remaja dan Keluarganya Diasingkan di Sebuah Desa

Undang-undang di negeri yang dipimpin Kim Jong Un tersebut tampaknya memperkuat kendali pemerintah atas warga negara di Korut.

Editor: Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Korea Utara belakangan ini meningkatkan hukuman dan tindakan keras berdasarkan 'hukum pemikiran anti-reaksioner', menurut laporan Daily NK.

Seorang remaja dan keluarganya diasingkan karena kedapatan menonton video panas.

Hukuman di Korea Utara baru-baru ini karena kasus tersebut.

Undang-undang di negeri yang dipimpin Kim Jong Un tersebut tampaknya memperkuat kendali pemerintah atas warga negara di Korut.

Menurut sebuah sumber di Provinsi Pyongan Utara, seorang remaja laki-laki bersama keluarga diasingkan di sebuah pedesaan.

Dalam foto tak bertanggal ini, tentara <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/korea-utara' title='Korea Utara'>Korea Utara</a> terlihat di Provinsi Pyongan Utara.
Dalam foto tak bertanggal ini, tentara Korea Utara terlihat di Provinsi Pyongan Utara. (Daily NK)

Diketahui bocah asal Sinuiju kedapatan menonton pornografi.

Remaja itu menonton video panas saat larut malam, ketika kedua orang tuanya tidak ada di rumah.

Dia ditangkap saat pemeriksaan mendadak oleh satuan tugas yang dibentuk untuk memantau 'perilaku menyimpang'.

Menurut 'hukum pemikiran anti-reaksioner', Pasal 29 UU itu menyatakan hukuman 5 hingga 15 tahun kerja pemasyarakatan bagi mereka yang memiliki, video atau buku porno, foto dan gambar, atau 'gambar takhayul'.

Adapun orang yang mengimpor atau mendistribusikan materi semacam itu bisa dijatuhi hukuman seumur hidup sebagai tenaga pemasyarakatan .

Bisa juga penyebar dijatuhi hukuman mati, tergantung pada jumlah materinya.

Namun undang-undang itu tidak mengatur hukuman bagi pelaku remaja.

Sehingga bocah asal Sinuiju itu tidak dihukum kerja pemasyarakatan dan diganti menjadi pengasingan atau pemindahan.

Pasal 34-38 UU tersebut menetapkan denda sebesar 100.000 sampai dengan 200.000 KPW jika pemikiran reaksioner anak terjadi karena pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved