Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gejolak di Partai Demokrat

Menkumham Yasonna Laoly Beri Waktu Sepekan Kubu Moeldoko Lengkapi Berkas KLB

Yasonna menyatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang itu lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.

Tribunnews/Herudin
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM belum memutuskan apakah Partai Demokrat kubu Moeldoko legal atau tidak.

Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly meminta kubu Moeldoko segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan hasil Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, beberapa waktu lalu.

Yasonna Laoly menyatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang itu lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.

Pihaknya Kemenkuham sudah meneliti berkas yang masuk dari kubu Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Namun, Dirjen AHU yang memproses berkas itu kemudan mengirimkan surat kepada pihak Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas lainnya.

Yasonna mengaku pada hari Jumat kemarin dilaporkan kepadanya telah dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu sepekan.

"Karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami, kita lihat lagi," kata Yasonna di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (21/3).

Baca juga: Warga Manado Gemar Berkemudi Tanpa Sabuk, Franky Mokodompis: Ini Baru Satu Kamera Saja

Yasonna mengatakan, pihaknya baru bisa mengambil keputusan setelah meneliti berkas secara lengkap.

Jika nantinya berkas yang dikirimkan lengkap, pihaknya baru bisa memproses pendaftaran Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

"Mudah-mudahan, kita lihat saja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan," ujarnya.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPD Partai Demokrat se-Indonesia di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021). Pada kesempatan tersebut, para pimpinan DPD Partai Demokrat menyatakan bahwa mereka tetap mendukung dan setia pada kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang mengacu pada Kongres V Partai Demokrat. Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPD Partai Demokrat se-Indonesia di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021). Pada kesempatan tersebut, para pimpinan DPD Partai Demokrat menyatakan bahwa mereka tetap mendukung dan setia pada kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang mengacu pada Kongres V Partai Demokrat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Yasonna enggan membeberkan berkas-berkas yang perlu dilengkapi kubu KLB Deli Serdang.

Namun, menurutnya salah satu syarat yang perlu dilengkapi yakni mengenai ketentuan pelaksanaan KLB.

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan KLB harus merujuk pada AD/ART partai bersangkutan.

Baca juga: Kecelakaan, Sopir Pikap Tewas Usai Tabrakan dengan Truk, Melaju Kecepatan Tinggi Mendahului Mobil

"Pelaksanaannya sesuai AD/ART itu kita lihat, persyaratan 2/3 untuk DPD, 1/2 DPC. Ada izin majelis tinggi, itu debatable lah, tapi yag substansi itu tadi kita cek," jelas Yasonna.

Menanggapi pernyataan Moeldoko itu, penggagas KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan partai ke Kemenkumham.

"Maka, kami harus taat hukum, taat azas dan norma yang berlaku," kata Darmizal melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/3/2021).

"Sehingga, jika memang masih ada sedikit kekurangan atau ada yang tercecer, kami pasti segera melengkapi dengan sebaik baiknya sesuai UU, Permen (Peraturan Menteri) dan atau peraturan lainnya yang berlaku," imbuhnya.

Darmizal juga mengungkap rasa terima kasih kepada Yasonna karena telah memeriksa dokumen yang dilayangkannya secara cermat.

Baca juga: Prediksi Bursa Pilgub Sulut 2024, Kandouw - Silangen atau Kandouw-Sumendap

Ia menilai cara kerja Menkumham sudah sesuai prosedur sebagai rujukan dalam proses administrasi permohonan pengesahan partai yang pihaknya ajukan.

Darmizal juga meyakini nantinya Kemenkumham bakal mengesahkan kepengurusan KLB Demokrat Deli Serdang di bawah kepemimpinan Ketua Umum Moeldoko.

Dengan begitu, ia berharap nantinya Demokrat bisa kembali menjadi salah satu partai besar di Indonesia.

Buah perjuangan kader PD dari seluruh tanah air adalah untuk kemaslahatan bersama tanpa kecuali.

"Hanya kebaikan yang kita lakukan hari ini sebagai penyelamat kita di kemudian hari," kata Darmizal.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengonfirmasi pihaknya telah menerima pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

Cahyo mengatakan surat permohonan tersebut berisi perubahan susunan kepengurusan dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat. (tribun network/rzk/dod)

Berita lain terkait Gejolak di Partai Demokrat

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved