KLB Demokrat
Dokumen KLB Demokrat Versi Moeldoko Dicek Kemenkumham, Yasonna: Ada yang Harus Dilengkapi
Proses pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa akan berlanjut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan pengurus Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) akan berlanjut.
Penjelasan tersebut dijelaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Hal itu bakal dilakukan, Jika pihak KLB melengkapi berkas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sebab saat ini, kata Yasonna, berkas permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diterima pihaknya, belum sempurna.
"Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak lengkap ya kami ambil keputusan," kata Menteri Yasonna saat acara penanaman 300 pohon oleh PDIP di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Ada pun persyaratan kelengkapan KLB yang dimaksud politisi PDIP itu, harus mematuhi ketentuan Undang-undang Partai Politik.
Serta, kata dia, KLB yang terjadi pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang itu harus mematuhi peraturan Partai Demokrat yang tertuang dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Kan kalau dari segi ketentuan perundang-undangan disebut harus sesuai dengan AD/ART ya pelaksanaannya."
"KLB itu harus kami lihat persyaratannya, seperti 2/3 kehadiran untuk DPD, setengah DPC, ada izin Majelis Tinggi, yang substansi itu, jadi harus kami cek," ungkap Yasonna.
Yasonna menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Kendati demikian, kata Yasonna, berkas yang diserahkan tersebut belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti, dirjen juga sudah memberikan surat."
"Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," ucapnya.
Lebih lanjut, kata politisi PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden KSP Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat, pada Jumat pekan lalu.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta melengkapi berkas yang diserahkan ke Kemenkumhan, dengan diberikan tenggat waktu selama 7 hari.