Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Demokrat

AHY Digugat Total Rp 60,8 Miliar oleh Jhoni Allen dan Yulius Dagilaha, Imbas Pecat Kader Demokrat

Jhoni Allen Marbun dan Yulius Dagilaha menggugat AHY setelah dipecat dari partai karena ikut KLB di Deli Serdang. AHY digugat total Rp 60,8 miliar.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: malut siberindo.co/Antara Foto-Aditya Pradana Putra/Pikiran.Rakyat.com-Amir Faisol
Jhoni Allen Marbun dan Yulius Dagilaha menggugat AHY total Rp 60,8 miliar setelah dipecar dari kader Partai Demokrat. 

"Jadi kerugian materilnya Rp 5,8 miliar. Ganti rugi materilnya Rp 50 miliar," ucapnya.

(Foto: Jhoni Allen Marbun gugat AHY Rp 55.8 miliar./Tribun Medan

Jhoni Allen dipecat bersama 6 anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Ia kemudian melayangkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, kubu tergugat tidak hadir.

Sehingga, majelis hakim memutus menunda sidang ke pekan depan, dan memberikan kesempatan sekali lagi kepada para tergugat untuk hadir di ruang sidang.

Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatannya dari Partai Demokrat (PD).

Penundaan dilakukan lantaran Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan atau yang diberi kuasa, absen.

Mereka yang hadir hanya dari pihak Jhoni Allen selaku penggugat, diwakili tiga kuasa hukumnya, yakni Slamet Hasan, Guntur F Risanto, dan Andi Saputro.

Atas ketidakhadiran pihak tergugat, sidang gugatan perdata nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut ditunda pekan depan.

Hakim Ketua Buyung Dwikora akan memberikan kesempatan pemanggilan satu kali lagi untuk kubu penggugat.

"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi."

"Sidang kita tunda," kata Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap tiga orang, antara lain Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I),

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved