Partai Demokrat
AHY Digugat Total Rp 60,8 Miliar oleh Jhoni Allen dan Yulius Dagilaha, Imbas Pecat Kader Demokrat
Jhoni Allen Marbun dan Yulius Dagilaha menggugat AHY setelah dipecat dari partai karena ikut KLB di Deli Serdang. AHY digugat total Rp 60,8 miliar.
"Jadi kerugian materilnya Rp 5,8 miliar. Ganti rugi materilnya Rp 50 miliar," ucapnya.
(Foto: Jhoni Allen Marbun gugat AHY Rp 55.8 miliar./Tribun Medan
Jhoni Allen dipecat bersama 6 anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Ia kemudian melayangkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, kubu tergugat tidak hadir.
Sehingga, majelis hakim memutus menunda sidang ke pekan depan, dan memberikan kesempatan sekali lagi kepada para tergugat untuk hadir di ruang sidang.
Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatannya dari Partai Demokrat (PD).
Penundaan dilakukan lantaran Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan atau yang diberi kuasa, absen.
Mereka yang hadir hanya dari pihak Jhoni Allen selaku penggugat, diwakili tiga kuasa hukumnya, yakni Slamet Hasan, Guntur F Risanto, dan Andi Saputro.
Atas ketidakhadiran pihak tergugat, sidang gugatan perdata nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut ditunda pekan depan.
Hakim Ketua Buyung Dwikora akan memberikan kesempatan pemanggilan satu kali lagi untuk kubu penggugat.
"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi."
"Sidang kita tunda," kata Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap tiga orang, antara lain Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I),