Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Saipul Jamil

KABAR Terbaru dari Saipul Jamil, Mantan Suami Dewi Perssik Ungkap Hal Mengejutkan, Apa Itu?

Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil menyebutkan saat ini proses PK sudah mengajukan bukti bahwa adiknya tidak terbukti melakukan suap.

Editor: Indry Panigoro
ist
Pedangdut Saipul Jamil 

Tidak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK.

Keluarga dan pengacara Saipul Jamil ditangkap KPK setelah melakukan tindakan suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suap Rp 250 juta itu dilakukan agar Saipul Jamil mendapatkan vonis ringan terkait kasus pencabulan.

Terkait kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara terkait kasus pencabulan, ditambah 3 tahun hukuman penjara karena suap.

Dikabarkan Akan Bebas 2 Bulan Lagi, Saipul Jamil Rencana Akan Segera Menikah.
Dikabarkan Akan Bebas 2 Bulan Lagi, Saipul Jamil Rencana Akan Segera Menikah. (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Upaya PK

Saipul Jamil melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan masa penahanannya berkurang.

Upaya PK diajukan Saipul Jamil terkait kasus suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus pencabulannya.

Saipul Jamil mengaku memiliki bukti baru hingga mengajukan upaya PK.

"Kami menemukan bukti baru," kata Natalino Manuel, kuasa hukum Saipul Jamil.

Bukti baru yang diajukan Saipul Jamil saat mengajukan upaya PK adalah Saipul Jamil yang tidak terbukti langsung melakukan suap ke panitera pengadilan.

Menurut Natalino Manuel, pria yang akrab disapa Ipul itu tidak melakukan suap.

Saipul Jamil berada di penjara dan menjalani hukum kasus pencabulan.

"Dia di penjara, tidak mungkin keluar tahanan," ucap Natalino Manuel.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved