Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid19

Pemerintah Bolehkan Kuliah Tatap Muka, Sekolah Masih Daring

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang selama dua pekan.

handover. Pemerintah membolehkan kuliah tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi. Sedangkan sekolah masih daring.
Mahasiswa KKT Unsrat mengadakan kerja bakti sosial 

Sementara itu, terdapat 144 kabupaten/kota (34,04%) dengan tingkat kepatuhan 76-90%.

Hanya 88 kabupaten/kota (20,8%) yang memiliki tingkat kepatuhan 61-75%.

Kemendibuk

Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) agar tak terburu-buru menerapkan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet, keputusan menentukan pembelajaran tatap muka di sekolah harus melalui pertimbangan matang.

”Walaupun kasus Covid-19 disinyalir mengalami penurunan, namun kewaspadaan tetap harus dijaga ditengah situasi yang masih dinyatakan pandemi," kata Bamsoet kepada wartawan, Jumat (19/3).

Politikus Partai Golkar ini juga mendorong pemerintah agat tetap memperhatikan perkembangan angka kasus Covid-19 di setiap wilayah.

Tentunya, sebagai salah satu pertimbangan untuk mewajibkan pembukaan sekolah serta memperhatikan tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan 5M.

Penerapan 5M itu yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas di wilayah yang sekolahnya akan dibuka.

Bamsoet juga mendorong Kemdikbud bersama Dinas Pendidikan untuk memastikan sekolah melakukan simulasi terlebih dahulu sebelum pembukaan sekolah.

Hal ini mengingat dibutuhkan pengawasan dan perhatian yang cukup ketat terhadap anak didik yang masih berusia anak-anak hingga remaja.

Serta diperlukan sarana, prasarana, infrastruktur, pemeriksaan syarat kesehatan yang ketat, dan standard operating procedure/SOP yang jelas terhadap implementasi PTM di era pandemi.

"Dan juga pentingnya izin dari orang tua/wali dari siswa/i bersangkutan," jelas Bamsoet. (tribun network/fik/ras/yov/yud/dod)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved