Terkini Nasional
Oknum TNI Berpangkat Pratu Hamili Istri Komandannya, Baru Diputus Hakim, Begini Kisahnya
Terpidana dalam kasus ini adalah Pratu XX yang ketahuan menjadi teman selingkuh dari seorang wanita berinisial REA.
Mereka melakukan hubungan intim di kontrakan REA, rumah dinas suami REA, dan beberapa tempat lainnya.
Hubungan intim itu dilakukan beberapa kali, dan dalam putusan hakim disebutkan bahwa keduanya melakukan hubungan intim sekitar 5 kali.
Dalam putusan hakim di bagian fakta hukum, disebut REA akhirnya hamil pada Maret 2019, dan disebut bahwa itu adalah anak dari Pratu XX.
Pratu XX menyatakan bahwa siap bertanggung jawab. Namun, ketika itu ia bingung karna REA masih terikat perkawinan dengan atasannya.
REA lalu meminta Pratu XX tenang dan ia akan membereskan masalahnya.
Sejak itu keduanya jarang bertemu, sampai kemudian Pratu XX dan REA pernah bertemu lagi pada Agustus 2019.
Selanjutnya Pratu XX meminta pindah tugas untuk menghindari REA.
Permintaan pindah tugas itu lalu dikabulkan.
Namun, rupanya REA pergi mencari Pratu XX di tempat dinas barunya dan berhasil bertemu pada Juli 2020.
Saat itu pula Pratu XX dipertemukan dengan anaknya dari REA.
Perselingkuhan antara REA dan Pratu XX ini lalu ketahuan dan membuat Pratu XX di bawa ke meja hijau militer.
Majelis Hakim militer tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara 2 tahun bagi Pratu XX dan dipecat dari dinas militer.
Setelah dimintakan banding, rupanya Pengadilan Militer Tinggi I Medan justru menguatkan pengadilan militer tingkat pertama.
Artinya Pratu XX tetap harus menjalani pidana 2 tahun penjara dan tetap dipecat dari dinas militer.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Baru Diputus Hakim! Oknum TNI Berpangkat Pratu Hamili Istri Komandannya, Begini Kisahnya