Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus ASABRI

Kelakuan Tersangka Kasus Asabri, Ini Daftar Aset Mewah Disembunyikan dengan Nama Orang Lain

Namun, dari ratusan aset yang telah disita itu, nilainya masih belum dapat mengembalikan atau menutupi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp23 T.

Kontan
Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Kejagung membongkar kelakuan para tersangka PT ASABRI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung membongkar kelakuan para tersangka kasus kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

Kelakuan para tersangka itu terungkap dari ratusan aset mereka yang disita Kejagung.

Aset yang disita itu beragam, mulai dari mobil, tanah, apartemen, hingga kapal.

Namun, dari ratusan aset yang telah disita itu, nilainya masih belum dapat mengembalikan atau menutupi kerugian keuangan negara.

Pasalnya, nilai aset yang disita masih jauh dari setengah dari nilai total kerugian negara.

”Masih ditelusuri, belum, jauh dari dugaan kerugian negara, masih jauh jumlahnya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Ali Mukartono, Jumat (18/3/2021).

Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merampungkan perhitungan keseluruhan dari kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi perusahaan asuransi pelat merah itu.

Baca juga: Marak Terjadi Kasus Pencurian Kendaraan, Polda Sulut Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 23 triliun. ”Masih di fix-an BPK, masih menunggu.

Dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, kalau diperbandingkan belum, jauh, masih ditelusuri,” kata dia lagi.

Dalam beberapa waktu terakhir Kejagung menyita banyak aset milik para tersangka ASABRI.

Beberapa aset itu di antaranya mobil mewah yang disita dari tersangka Jimmy Sutopo.

Ada beberapa mobil yang disita yakni satu unit Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam, satu unit Mercedes Benz type M-AMG S63 CPAT, dan satu unit Nissan Teana warna Hitam.

Ilustrasi Rolls Royce
Ilustrasi Rolls Royce (Capture Youtube)

Penyidik Kejaksaan juga sempat menyita kapal tanker LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda milik Heru Hidayat.

Seluruh kapal itu untuk sementara diserahkan ke anak perusahaan PT Pertamina untuk dikelola sampai perkara yang melibatkan Heru diputuskan oleh pengadilan.

Penyitaan itu dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp23 triliun.

Baca juga: Pemerintah Bolehkan Kuliah Tatap Muka, Sekolah Masih Daring

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved