News
Biadap, Seorang Pria Bacok Imam Masjid dan Istri Saat Shalat Subuh, Naas Sang Istri Tidak Tertolong
Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku bahwa ia meminta akses keluar masuk mobil di samping rumah korban.
Namun permintaanya tidak dipenuhi meskipun hendak diganti rugi.
Baca juga: Mengenang 26 Tahun Nike Ardilla Tiada, Namun Para Fans Masih Terus Merayakan Kepergiannya
"Menurut keterangan, ada motif masalah lahan antara tersangka dengan korban," ungkapnya.
"Saat ini kami memandang pelaku masih sehat jasmani rohani karena bisa menceritakan kronologi secara runtut. Sehingga belum perlu dilakukan tes kejiwaan," lanjutnya.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menambahkan, saat kejadian, korban Trimah sempat melakukan perlawanan sehingga mengalami luka bacok di tangan.
Lebih lanjut, ia memastikan dalam kasus ini murni dikarenakan masalah pribadi antara korban dengan pelaku.
Sehingga tidak ada hubungannya dengan unsur syara, agama, atau imam masjid.
"Kebetulan saja korban imam masjid.
Sampai saat ini belum ada keterlibatan oleh orang lain. Murni direncanakan pelaku sendiri, menentukan waktu sendiri dan mengeksekusi sendiri," tuturnya.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 380 KUHP dan atau Pasal 355 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal Pidana Mati atau Seumur Hidup atau Maksimal 20 Tahun penjara.
Pelaku Serahkan diri Ke Polsek Kaloran
AKP Setyo Hermawan mengatakan, usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tak berselang lama, kejadian tersebut menghebohkan warga sekitar. Resmob Polres Temanggung pun dikerahkan.
Akan tetapi, di hari yang sama, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kaloran dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku memang sempat kabur setelah melancarkan aksinya.
Namun, ia kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kaloran," imbuhnya.